Mursyid Tokoh Muda Baras

TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Wacana pemekaran kabupaten Baras-Sarudu menjadi daerah otonomi baru (DOB) dari induknya Mamuju Utara kian jadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat daerah ini.

Wacana pemekaran Kabupaten Baras-Sarudu ini dipastikan tidak sekadar isu belaka di warung kopi.

Sebab, hal tersebut dibeanrkan salah satu tokoh pemuda Baras, Mursyid. Bahkan kata dia, pergerakan pemekaran sedang dilakukan pada 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Baras, Lariang, Bulutaba, Sarudu, Doripoku, dan Dapurang.

Mursid mengakui meskipun implementasi pembentukan Kabupaten Baras-Sarudu masih sekadar wacana, namun ia tetap optimis akan terwujud bila semua pihak mendukung.

“Sebagai langkah awal kami bakal lakukan konsolidasi ke tokoh-tokoh masyarakat, minimal ada tiga perwakilan tiap kecamatan,” kata Mursyid pada wartawan di Pasangkayu, Rabu,10 Mei.

Dia menambahkan, langkah awal rencananya akan diadakan pertemuan Sabtu,13 Mei mendatang dengan agenda konsolidasi di Ibukota Pasangkayu.

“Sampai saat ini belum ada kendala, karena respon masyarakat disini sangat positif,” tambah dia.

Tapal batas Kabupaten Baras-Sarudu lanjut Mursyid, nanti disesuaikan dengan kondisi alam dan pemetaan wilayah yang membentang Lariang hingga Benggaulu.

Meski belum terstruktur dengan baik, namun pihaknya yakin ada pihak yang akan menjadi donasi, baik penguasaha lokal ataupun dari luar.

Ia pun menanggapi dingin terkait pernyataan beberapa orang yang kontra dengan pembentukan Baras-Sarudu, sebab sambung dia hal itu hanya rintangan kecil yang bisa dijadikan motivasi.

Seperti tanggapan salah satu anggota DPRD Matra, Ikram Ibrahim yang menganggap wacana itu hanya sebagai isu politis yang mustahil terwujud.

Sebab kata dia, ada beberapa faktor yang tidak memenuhi syarat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, juga soal PAD yang bisa menentukan besaran APBD.

Bahkan ia memberikan contoh wacana Balanipa yang sejak lama ingin melepaskan diri dari Polman sampai saat ini tak kunjung terealisasi, padahal daerah itu lebih memenuhi syarat.

FIRMANSYAH/ARHAM BUSTAMAN Editor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini