Ketua Pansus Tbs Rayu (kedua dari kiri) Saat Rapat Penetapan TBS

TRANSTIPO.com, Mamuju – Rapat penetapan indeks “K” dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi para pekebun se-Sulbar berlangsung di aula gedung eks Perkebunan Provinsi Sulbar, Rabu, 10 Mei 2017.

Rapat penetapan tandan buah segar (TBS) tersebut terpaksa ditunda, sebab dianggap tidak mematuhi Permentan Nomor 14 Tahun 2013.

Rayu selaku Ketua Pansus TBS DPRD Sulbar, kepada tim penetapan harga TBS mengatakan, jika sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013, silahkan ditetapkan.

“Kapasitas saya sebagai Ketua Pansus TBS, wajib hukumnya datang ke sini,” kata Rayu. Ia persilakan kepada semua pihak agar taat pada meknisme yang ada. Pasalnya, jika menyalahi mekanisme akan berhadapan dengan Pansus TBS.

“Silakan saja, tapi kalau bapak-bapak menabrak undang-undang yang ada, pasti akan berhadapan dengan Pansus di DPRD Sulbar,” tegas Rayu, legislator DPRD Sulbar.

Rapat ini tertunda karena hanya tiga perusahaan yang memperlihatkan dokumen perusahaan dari enam perusahaan sawit.

Ketiga perusahaan itu, yakni PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL), PT. Unggul WTL dan PT. Trinity Palmas. Adapun tiga lainnya yang tidak menunjukkan dokumen, yakni PT. Letawa, PT. Surya Raya Lestari, dan PT. Pasangkayu.

Rayu menambahkan, dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2013 jelas diatur seluruh dokumen-dokumen, termasuk dokumen indeks “K”. Dan dalam Permentan disebutkan, dua hari sebelum penetapan dokumen sudah harus diberikan ke panitia (Tim Penetapan).

Anggota DPRD Sulbar dari Dapil Matra ini juga meminta kepada seluruh perusahaan agar memperlihatkan dokumen atau invoice perusahaan pada saat penetapan harga TBS agar tidak lagi terjadi perdebatan.

Abd. Waris, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Sulbar, yang saat itu memimpin rapat tersebut, meminta waktu satu minggu untuk melakukan rapat dengan tim penetapan harga sembari menunggu dokumen-dokumen perusahaan untuk mendapatkan harga TBS yang sesungguhnya. Advertorial

HUMAS/SEKRETARIAT DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini