
TRANSTIPO.com, Mateng – Sebanyak 36 tersangka kasus narkoba — dua di antaranya perempuan dewasa — ditangkap oleh Satuan Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.
Dari 36 tersangka tersebut , 11 orang di antaranya diduga pengedar narkoba, dan 15 tersangka lainnya sebagai pengguna.
Terdapat satu orang tersangka pengguna masih di bawah umur sehingga pihak Polres Mateng memulangkan yang bersangkutan ke orang tuannya.
Proses penangkapan dan hal-hal lainnya itu disampaikan oleh Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi dalam sebuah gelaran jumpa Pers yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Polres Mateng, Rabu, 10 Desember 2025.
Hengky Kristanto Abadi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka itu, yakni, narkotika jenis sabu seberat bruto 14,56 gram. Uang tunai sebanyak Rp880.000, handphone (hp) sebanyak 23 buah, alat isap 5 buah, kaca pirex 7 buah, 150 saset kosong, korek api 7 buah, dan pipet 7 buah.
Ancaman pasal yang dikenakan terhadap 15 tersangka adalah pasal 15, ada pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Sementara 11 tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 114 atat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Terkait kasus tersebut Hengky meminta agar masyarakat bisa bekerja sama menjaga keluarga dari bahaya obat-obat terlarang.
“Obat-obatan jenis sabu ini bukan hanya berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan generasi, namun juga berdampak buruk bagi kesehatan. Dampak buruknya lebih besar daripada manfaatnya,” ujar Hengky Kristanto.
RULI SYAMSIL









