TRANSTIPO.com, Jakarta – Banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dikutip dari laman Sindonews.Com, wacana pembatasan kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (Parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.
“Barang kali ada kalimat untuk memprioritaskan kader inti, artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, sekretaris dan bendahara,” ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Agustus 2016.
Menurutnya, anggota legislatif dari kalangan artis lebih sibuk dengan pekerjaan keartisannya ketimbang tuhasnya sebagai wakil rakyat. Dia menambahkan, selama ini masyarakat hanya memilih caleg yang populer, publik figur walaupun calon yang dipilih sama sekali tidak memiliki pengalaman politik.
“Akhirnya tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota perwakilan rakyat,” ucapnya.
GUFRAN PADJALAI