Foto: Istimewa

TRANSTIPO.com, Mamasa – Bagai kesambar petir di malam yang dingin. Sebuah surat ‘sakti’ beredar terbatas di jejaring informasi perbincangan digital.

Kiriman informasi resmi itu berupa dua buah gambar tertulis benderang: pemanggilan wawancara.

Asal surat dimaksud dari kantor Aparat Hukum Negara (APH), Kejaksaan Negeri Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.

Surat itu ditujukan kepada Budiman, Kepala Desa Talopak, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.

Surat itu tertanggal 30 April 2021.

Tak main-main.

Deadline pemanggilannya teramat singkat, hanya diberi waktu lima hari, atau tepat 3 Mei 2021, Budiman sudah harus hadir di kursi “terperiksa”.

Pada Senin, 3 Mei itu, terpanggil yakni kades Budiman sudah mesti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa di Jl Rante Katoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Kantor ini berada di ketinggian. Dari jalan poros kota Mamasa, hanya berbilang menit berkendara menaiki jalan mendaki sudah sampai di kantor berlantai dua itu — persis bersebelahan dengan Mapolres Mamasa atau berjarak hanya sepelemparan batu.

File kiriman surat yang masuk di kanal digital berjejaring itu ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Andi Dharman Koro, SH.

Dijamin surat ini asli?

Tentu. Dibuktikan dengan stempel berwarna milik kantor lembaga pemerintahan di bidang hukum ini — orang awam biasa menyebutnya ‘stempel basah’.

Foto: Istimewa

Perintah dalam isi surat pemanggilan wawancara ini, diminta bertemu dengan dua intel lembaga, yakni Andi Dharman Koro, SH dan M. Fakhruzzaman R, SH.

Apa yang mesti disiapkan kades Budiman selaku orang “terperiksa” tahap awal ini?

Bunyi surat dengan nomor B-78/P.6 13.2/Ds.1/04/2021 itu meminta Budiman membawa dokumen-dokumen terkait pembangunan rabat beton, panjang 815 meter yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp572.897.000.

Penjelasan lainnya, informasi yang masuk ke Kejari Mamasa sebelumnya, proyek di desa Talopak ini diduga ada penyimpangan — dugaan korupsi?

Belum terkonfirmasi kepada para pihak, salah satunya sang kades sendiri.

Penelusuran yang coba dilakukan masih minim, (mungkin) sejumlah nomor kontak pribadi yang dihubungi rerata tidak diaktifkan lantaran hari libur — terlebih libur di akhir pekan, dan 1 Mei ini sebagai hari libur nasional.

Informasi pendek hanya datang dari Kasi Intel Kejari Andi Dharman, dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Mei 2021, sekitar pukul 20.58 WITA. Ia membenarkan surat pemanggilan seperti yang diuraikan di atas.

Berikut petikan wawancara singkat dengan Kasi Intel Kejari Mamasa Andi Dharman Koro, SH:

Apakah benar, Kepala Desa Talopak akan dimintai keterangan awal terkait proyek Dana Desa T.A. 2020?

Tabe’ iye, saya undang untuk wawancara.

Belum dimintai keterangan, hanya saya undang untuk wawancara terkait ada laporan mengenai kegiatan di desa.

Apakah benar bahwa yang bersangkutan (Kades Budiman) telah dikirimkan surat pemanggilan untuk wawancara?

Iye” benar, itu kemarin saya kirim (surat) untuk hari Senin (3 Mei, red).

Wawancara ini beliau tutup dengan penjelasan, seperti di bawah ini.

Saya undang dulu pak untuk diwawancara, apa benar laporan yang kami peroleh, terkait kegiatan tersebut, masih tahap awal pengumpulan data.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini