TRANSTIPO.com, Tobadak – Imron Abi Kusno (35) tidak terima jika laki-laki (HZ) yang menyelingkuhi istrinya (ISM) jadi tahanan luar.
Sang suami, Abi Kusno, akan meminta jaminan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng).
Hal itu diungkapkan oleh Imron Abi Kusno kepada laman ini pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Permintaan jaminan tersebut diungkapkannya saat mengetahui, lelaki HZ yang ia pergoki bersama istrinya (IMW) dalam kamarnya di siang hari beberapa hari yang lalu, telah menjadi tahanan luar oleh pihak kepolisian. Hal itu ia anggap sebagai perlakuan khusus.
“Saya orang awam, merasa kaget saat tahu kalo laki-laki itu pada kemaren sore, Kamis 29, April 2021, langsung dibebaskan sementara atau tahanan luas,” kata Abi Kusno.
Menurutnya, ia akan minta jaminan pihak kepolisian, bahwa proses hukum yang sedang dijalani laki-laki HZ itu, yang sudah mempermalukan dirinya, ia tidak terima harus.
“Harus ada jaminan. Siapa yang menjamin jika laki-laki itu lari atau bersembunyi? Tapi saya lupa menanyakan jaminan ini ke pihak kepolisian saat dibebaskan kemaren,” terang Abi Kusno.
Selain jaminan yang ia minta, ia juga akan membawa dua atau empat orang rekannya sebagai saksi di depan kepolisian.
“Saya orang awam, belum tau proses hukum. InsyaAllah, Rabu, 5 Mei saya akan bawa saksi ke kantor Polres Mateng,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya pada Sabtu, 1 Mei 2021, sekitar pukul 11.30 WITA, Kasat Reskrim Polres Mateng Ipda Argo Pongki membenarkan perihal tahanan luar tersebut.
“Betul, karena masih dalam proses hukum, pria ini jadi tahanan luar, dan wajib melakukan laporan sekali dalam 24 jam,” ungkap Argo Pongki.
Karena kasus ini kasus perselingkuhan, sebut Argo Pongkis, jadi proses hukumnya berdasarkan KUHAP, bahwa kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap kasus perselingkuhan, apalagi suka sama suka, dan ini hanya ancamannya 9 bulan.
“Kecuali mungkin kalau ancamannya 5 tahun penjara atau di atas, seperti kasus pemerkosaan atau pembunuhan,” jelas Argo Pongki.
Pongki jelaskan, kita masih dalam proses hukum penyelidikan, berupa pengumpulkan bukti-bukti. Setelah berkas-berkas ini telah lengkap kemudian dikirim ke kejaksaan, dan dari kejaksaan dilanjutkan ke pengadilan untuk menunggu keputusannya.
“Jika sudah ada keputusan di pengadilan, dan ketok palu, kita akan kembali jemput pria ini,” ungkapnya.
Menurutnya, mungkin proses ini membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
Terkait persoalan permohonan jaminan yang akan diminta oleh suamiibu IMW, pihak Kasat Reskrim Polres Mateng akan menjaminnya.
“Kami sendiri yang akan menjaminnya pak,” ujar Argo Pongki.
RULI SYAMSIL