Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, S.Sos (kedua kiri) hadir di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2017. Ketua DPRD Sulbar ikut serta dalam upaya memperjuangkan posisi Pulau Bala-balakang sebagai milik seutuhnya Kabupaten Mamuju, Sulbar. (Foto: A. Rasmudin)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sejumlah elemen di Provinsi Sulawesi Barat seolah ‘kebakaran jenggot’ ketika mengetahui bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya, Pasal 40 ayat 1 (satu) huruf C poin 6 dan Pasal 55 ayat 1 (satu) huruf F, ternyata memasukkan salah satu wilayah Kabupaten Mamuju, yakni Pulau Bala-balakang.

Sejumlah pihak kemudian beri apresiasi beragam terhadap isi Perda RTRW Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) itu. Salah satunya satang dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang mengatakan, telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap Perda RTRW Pemprov Kaltim itu.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Mamuju Drs. H. Habsi Wahid usai melakukan rapat dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak di Jalan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2017.

Pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta itu, juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat Haji Andi Mappangara, S.Sos.

Andi Mappangara, S.Sos menyampaikan kepada sejumlah media, salah satu kesepakatan dalam rapat itu adalah Perda RTRW Pemprov Kaltim Tahun 2016 – 2036 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, S.Sos (kanan) ikut menyaksikan penyerahan dokumen dari Bupati Mamuju ke pihak Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017. (Foto: A. Rasmudin)

Sejak pertemuan itu pula disepakati bahwa persoalan Pulau Bala-balakang agar tak lagi memunculkan kekisruhan sebab pulau yang berpenduduk sebanyak 2.436 jiwa itu merupakan wilayah kecamatan terluar Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, atau secara Yuridis Formil adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sebelum pertemuan di Jakarta itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah bergerak secara resmi. Beberapa waktu lalu, Penjabat Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengadakan rapat sebagai salah satu cara merespon isi Perda RTRW Pemprov Kaltim itu.

Ketika itu, Pemprov Sulbar bentuk tim dan oleh Pj. Gubernur Sulbar Carlo Brix Tewu kemudian mengutus tim itu berangkat ke Samarinda, Kaltim, untuk berbicara dengan Pemprov Kaltim. Kala itu, yang memimpin tim ke sana adalah Kepala Biro Tapem Pemprov Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur. Advertorial

HUMAS/SEKRETARIAT DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini