TRANSTIPO.com, Mamasa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa akhirnya menetapkan 18 orang tersangka kasus tindak pidana pemilu di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Tindak pidana pemilu ini terjadi saat pemungutan suara pada pemilihan serentak 17 April lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Petugas KPPS berserta sejumlah saksi di TPS tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, para tersangka bersepakat membagi-bagikan surat suara sisa untuk dicoblos.
“Jumlah surat suara yang sisa di TPS 1 Desa Saluleang sebanyak 18 orang. Dari 18 orang tersangka ini, masing-masing mendapatkan 1 surat suara untuk dicoblos. Surat suara yang digunakan sejumlah tersangka adalah surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pemungutan suara dilaksanakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Kamis siang, 13 Juni 2019.
18 orang tersangka ini terdiri dari 7 orang penyelenggara atau petugas KPPS dan 10 orang saksi parpol serta 1 orang di antaranya merupakan saksi DPD.
“Atas perbuatannya mereka dikenakan dua pasal berlapis pada Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, yakni Pasal 533 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah dan Pasal 516 ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah,” kata Iptu Dedi Yulianto.
Selanjutnya para tersangka dan sejumlah barang buktinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani peroses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali.
Iptu Dedy Yulianto berharap agar ke depan, kasus serupa tidak terjadi lagi pada pemilihan-pemilihan berikutnya, karena menurutnya hal tersebut telah mencederai proses demokrasi. Dan pihaknya tidak akan pernah mentolelir siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana atau tindakan upaya melawan hukum.
FRENDY