Cahyadi Sabri (kiri) memperlihatkan bukti penyerahan salinan akta pengaduan kasasi terhadap putusan bebas 4 unsur pimpinan DPRD Sulaweai Barat, Mamuju, Jumat, 14 September 2018. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Tidak terima putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terkait putusan vonis bebas terhadap 4 unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mamuju menyerahkan salinan akta pengaduan kasasi pada Jumat, 14 September 2018.

Salinan akta pengaduan Kasasi diserahkan oleh anggota JPU Cahyadi Sabri dan rekannya di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.

Saat diwawancarai usai menyerahkan salinan akta pengaduan kasasi, Cahyadi Sabri  mengatan bahwa sesuai jangka waktu yang diberiakn oleh Majelis Hakin serta dalam KUHAP yakni selama 7 hari masa pikir-pikir JPU. Maka tepat pada hari ini, Jumat tanggal 14 September 2018, Penuntut Umum menyatakan kasasi (upaya hukum) atas putusan Majelis Hakim terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap 4 anggota DPRD Sulaweai Barat.

“Sebelum 7 hari, kami dari JPU sudah menyatakan kasasi dan itu menandakan kami tidak merima putusan Majelis Hakim,” tegas Cahyadi Sabri.

Menurut Cahyadi, dengan pernyataan kasasi maka perkara ini belum inkrah dan dilanjutkan ke upaya hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), biar MA yang menguji.

Cahyadi menambahkan, jika dalam kasasi ini kami akan meminta salinan putusan lengkap Majelis Hakim yang belum diserahkan ke JPU. karena itu, sebutnya, akan kami pelajari sebagai landasan memori kami untuk lakukan kasasi yang akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini