Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar membahas akses jalan menuju Bandara Tampa Padang Mamuju yang melalui Kelurahan Bebanga, Senin, 11 Maret 2019. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Anggota Dewan Perwakilan Rakrat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membahas akses jalan menuju Bandara Tampa Padang Mamuju yang melalui Kelurahan Bebanga, Senin, 11 Maret 2019.

Pertemuan ini digelar di Kantor DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng Mamuju, yang dihadiri masyarakat dari Desa Bebanga.

Agenda dalam rapat ini yaitu membahas persoalan biaya pembebasan lahan masyarakat yang akan dibangun jalur menuju Bandara Tampa Padang Mamuju.

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat Yahuda, dihadiri Kapolada Sulbar Brigjen Pol Drs Baharuddin Djafar, Ranu Indra SH, MH (Kajari Kabupaten Mamuju), Suparno (Kepala Bandara Tampa Padang Mamuju), Rusdin Calang (Kepala Desa Bebanga), dan para masyarakat Bebanga.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar berjanji bahwa pihaknya akan selalu mengawal persoalan yang ada sesuai undang-undang yang berlaku jika dalam pelaksanaannya timbul masalah yang berproses hukum.

Di tempat yang sama Kajari Kabupaten Mamuju juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang mungkin saja tidak setuju atau merasa dirugikan dengan adanya akses jalan menuju bandara ini agar bisa mengajukan di pengadilan.

“Persoalan tanah sudah tertera dalam undang-undang pertanahan. Saya sampaikan kepada bapak-bapak apabila ada persoalan seperti ini bawa saja ke pengadilan, kami siap membantu dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Kejari Mamuju.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat Yahuda yang memimpin pertemuan ini akan siap membantu urusan ini namun tetap pada koridor dan undang-undang berlaku.

Foto: Humas DPRD Sulbar

“Kami sebagai wakil rakyat siap membantu urusan ini tapi tetap pada koridor dan undang-undang,” tutur Yahuda.

Masih Yahuda, jika harga tanah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di sini, per meter tidak lebih dari Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Yahuda juga mengatakan dalam beberapa hari ke depan bersama beberapa pihak terkait, akan turun di lapangan untuk mengecek langsung keluhan-keluhan masyarakat dan mencari solusinya yang terbaik.

Dari pertemuan ini disimpulkan bahwa persoalan ganti rugi lahan yang dimiliki oleh masyarakat baik tanaman maupun benda yang ada di atasnya lahan yang akan dibuat jalan menuju bandara akan direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Sulbar kepada pihak Pemprov Sulbar untuk kembali mendapatkan apresiasi dalam waktu paling lambat 2 hari.

Di akhir pertemua itu, mereka juga menyarankan agar tim kepala pemerintahan diharapkan membantu tim kecil yang melibatkan camat, kepala desa dan DPRD untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang ada di sana serta dibantu apabila menyangkut persoalan hukum.

Dari delapan belas orang masyarakat di Kelurahan Bebanga akan dibanguni akses jalur menuju Bandara Tampa Padang, empat orang di antaranya masih tidak setuju dengan biaya pembebasan lahan mereka. Advertorial

HUMAS DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini