Komisioner KPU RI dan tayangan contoh Sipol KPU RI. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Polewali – Kabar terkini dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), per Selasa, 18 Oktober 2017. Ketua KPU Polman kirimkan rilis melalui layanan WhatsApp kepada laman ini.

“Sekadar info, parpol yang dikembalikan dokumennya berbeda pengertian dengan ditolak. Keputusan parpol yang akan ikut Pemilu 2019 di suatu daerah adalah kewenangan KPU RI,” kata Ketua KPU Polman M. Danial.

Mantan wartawan Harian FAJAR ini tambahkan, “KPU kabupaten bertugas menerima salinan dokumen, meneliti dan verifikasi, hasilnya akan disampaikan ke KPU RI.”

Berikut penjelasan rinci KPU Polman dalam bentuk matriks yang diurai sekadarnya oleh laman ini terkait status penyerahan dokumen kelengkapan partai politik sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen kelengkapan.

Ter-update, Selasa, 17 Oktober 2017, pukul 24.00 Wita.

Jumlah parpol yang MEMENUHI kelengkapan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam Sipol KPU dan diberikan TANDA TERIMA sebanyak 14 partai politik, antara lain:

Perindo, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Garuda, PPP, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Partai Idaman, PKB, PKPI, dan PBB.

Jumlah parpol yang TIDAK MEMENUHI kelengkapan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam Sipol KPU dan diberikan TANDA TERIMA sebanyak 3 partai politik, antara lain:

Partai Republik, Partai Berkarya, dan Partai Hanura.

Jumlah parpol yang TIDAK MEMENUHI kelengkapan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam Sipol KPU dan DIKEMBALIKAN sebanyak 2 partai politik, antara lain:

Partai PIKA dan Partai Rakyat.

Jumlah partai politik yang menyerahkan dokumen di KPU Polman sebanyak 19 partai politik. (Sumber KPU Polman)

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini