Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 17 Tersangka Diamankan

26

TRANSTIPO.COM, MAMUJU TENGAH — Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mengungkap 10 kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2026.

Sebanyak 17 tersangka ikut diamankan, terdiri atas sembilan orang pengedar dan delapan orang pemakai. Seluruhnnya merupakan orang dewasa.

Barang bukti dalam kasus tersebut berupa sabu 16,42 gram, uang tunai Rp700 ribu, telepon genggam 15 unit, serta alat hisap, kaca pireks, satu sachet kosong, enam korek api, dan empat pipet.

Kapolres Mateng, AKBP Arie Prayetno, mengungkapkan hal tersebut di hadapan sejumlah wartawan, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Jl. Aras Tammauni, KTM Benteng Tobadak, Jumat (17/07/2026).

“Dari total perkara yang ditangani, dua kasus dengan empat tersangka saat ini menunggu P-21 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” kata AKBP Arie.

Sementara satu kasus dengan dua tersangka, lanjutnya, sudah tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Mateng. Tujuh kasus lainnya dengan 11 tersangka masih tahap penyidikan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Kasatnarkoba Polres Mateng, AKP Tangdi Limbang menambahkan, kasus tersebut mengalami menurunan dibandingkan pada priode Januari hingga Maret 2026.

“Periode Januari-Maret, ada 12 kasus dengan 20 tersangka berhasil kita ungkap. Barang Bukti yang disiita berupa sabu seberat 21,808 gram dan uang tunai Rp 7,5 juta. Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya. (rs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini