TRANSTIPO.com, Polewali – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi adalah langkah untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas juga menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Bebas Manggazali mengatakan, sistim zonasi ini adalah untuk pemerataan siswa bagi seluruh sekolah utamanya jarak tempuh antara pemukiman dengan lokasi sekolah.
Bebas menuturkan, hal itu juga merupakan langkah agar siswa tidak menumpuk pada satu sekolah saja tapi terbagi sesui dengan jarak tempuh antara rumah dengan lokasi sekolah.
“Biasanya kan menumpuk siswa di satu sekolah saja, kemudian sekolah yang lainnya kuotanya tidak terpenuhi, jadi cara inilah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan untuk pemerataan pendidikan,” ujar Bebas Manggasali saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat, 5 Juli 2019.
Selain itu, kata Bebas, dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas juga mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan nonformal.
Lanjut Bebas menjelaskan, tujuan dari sistem zonasi ini menjamin akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
Namun demikian Bebas menegaskan, agar para siswa yang berprestasi supaya tidak dibatasi dengan zonasi yang ada. Beri mereka kebebasan untuk masuk di sekolah yang diinginkan.
“Kalau siswa yang berprestasi dalam hal apapun, baik dari olahraga maupun seni saya tegaskan agar itu tidak dibatasi dengan zonasi agar mereka muncul di permukaan,” tegas Bebas.
WAHYUANDI