Salah sebuah surat, sebagai bukti keabsahan usaha terapi kesehatan di Wonomulyo, Polman, yang diperlihatkan oleh pihak pengelola usaha terapi kepada laman ini, Wonomulyo, Polman, Sulbar, Kamis, 2 November 2017. (Foto: Burhanuddin HR)

TRANSTIPO.com, Polewali – Pusat terapi kesehatan Happy Dream yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, persis di depan SMP Kuningan, Wonomulyo, Polman, ditutup sementara oleh Pemerintah Kecamatan Wonomulyo bersama UPTD Puskesmas Wonomulyo pada Rabu sore, 1 November 2017.

Menanggapi penutupan sementara itu, pada Kamis pagi, 2 November 2017, ratusan warga atau pasien pusat terapi kesehatan itu melakukan aksi protes. Dari liputan laman ini di tempat kejadian itu, mereka—warga yang aksi ini, yang selama ini rela antri untuk diterapi di Happy Dream—mengaku akan melakukan aksi protes lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Polman.

Rencana aksi ke kantor legislatif Polman itu disampaikan oleh Hasanuddin dan Haji Abd. Majid, tokoh masyarakat Kecamatan Wonomulyo, serta sejumlah pasien lainnya di tempat pusat terapi itu.

Pengelola usaha terapi kesehatan dari Korea, Nurlina, kepada laman ini mengaku, “Saya heran pak kenapa pemerintah setempat menutup kita punya terapi yang kita lakukan ini. Cabangnya sudah ada hampir di seluruh daerah di Indonesia. Dan prodak kami digunakan di sejumlah rumah sakit besar, dan kita layani terapi gratis, juga kita fasilitasi pasien dengan senam. Memang alat terapi kita mahal tetapi itu kami tidak paksakan beli.”

Nurlina menjelaskan, “Ini izin kami pak (sembari menunjukkan sejumlah dokumen berupa Nomor Izin Edar dari Kemenkes, Akta Pendirian Unit Usaha Dagang U.D. HAPPY DREAM JAYA dari Notaris tertanggal 13 November 2009, red). Semua kita lengkapi—keterangan dari desa, camat sampai dinkes. Jadi kita heran. Kita lihatmi pak reaksi pasien, mereka semua mendesak mau diterapi. Karena kita ditutup terpaksa kita tidak lakukan pelayanan.”

Memang, oleh Nurlina—pihak pengelola pusat terapi kesehatan Happy Dream—menyilahkan kepada kru laman ini menjepret empat lembar dokumen atau surat yang mereka miliki. Empat lembar hasil jepretan itu adalah Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL 21403902068, contoh Surat Keterangan Dokter dari UPTD Puskesmas Wonomulyo Dinas Kesehatan Pemkab Polman, Akta Pendirian Unit Usaha Dagang U.D. Happy Dream Jaya dari Notaris, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP Kecil) dari Pemkab Polman tertanggal 03 Oktober 2017.

Sejumlah warga atau pasien terapi kesehatan Happy Dream sedang antri atau berkumpul di tempat terapi kesehatan di Wonomulyo, Polman, Kamis, 2 November 2017. (Foto: Burhanuddin HR)

Salah seorang tokoh masyarakat Wonomulyo, H. Abd. Majid, mengatakan, selama 10 hari saya diterapi di sini bapak. Ia mengaku, “Perubahan saya rasa, khususnya kesehatan tubuh saya, kembali normal seusai operasi di Makassar. Hasilnya di sini lambung sudah baik.”

Terpisah, Polsek Wonomulyo Kompol H. Jufri Hamid, saat ditemui di rumah dinasnya mengatakan, memang ada penutupan sementara dari Dinkes Kabupaten Polman terkait izin operasional.

“Karena ada praktek lain selain terapi yang menggunakan sejenis batu. Hal itu yang tidak ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kedua, di arena terapi tidak ada tim para medis, mereka hanya menggunakan tenaga lokal yang tidak sesuai keilmuan sehingga camat dan UPTD menutup sementara sambil menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Kompol H. Jufri Hamid.

Menurut keterangan Jufri Hamid, ada kekuatiran dari dinas kesehatan karena pengelola terapi dari luar, maka suatu saat ketika mereka balik (tidak praktek lagi di Polman, red) kemudian ada dampak yang timbul pasti pemerintah setempat yang disalahkan.

“Jadi kita—warga—mesti waspada,” kata Jufri Hamid, singkat.

BURHANUDDIN HR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini