Polisi AS Dicopot Karena Narkoba, Kapores Mateng Pimpin Upacara PTDH

1115
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy pimpin upacara PTDH di Mapolres Mateng bagi personil AS yang terlibat kasus narkoba. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Bribtu AS diberhentikan dari kepolisian lantaran dirinya terlibat kasus pengguna narkoba. Bribtu AS adalah personil polisi di Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.

Upacara pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AS dilaksanakan di halaman Mapolres Matengpada Selasa, 21 Februari 2023.

Upacara ini dipimpin oleh AKBP Kapolres Mateng Amri Yudhy. Tapi upacara ini simbolis belaka lantaran yang bersangkutan, polisi AS, tidak hadir saat upacara berlangsung.

Cara pencopotan Bribtu AS, Kapolres Mateng mencoret foto yang bersangkutan dengan tinta merah, dan ini menandakan AS telah dicopot tidak dengan hormat.

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy mengatakan, keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu singkat, namun melalui proses panjang dan penuh pertimbangan yang berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh personil dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini,” tegas Amri.

Amri Yudhy menekankan agar seluruh personil polisi dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, supaya tidak kembali merusak citra dan nama baik Polri,” ujar Amri Yudhy.

Briptu AS dituduhkan melanggar Pasal 12 ayat (1), huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pemecatan AS ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor: KEP/33/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Sebelumnya, dua anggota kepolisian di Polres Mateng juga diberhentikan atau dicopot dari jabatannya akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua anggota ini berinisial ID dan BM. Keduanya berpangkat Bribpol dan Bribtu.

Dua personil polisi tersebut dicopot secara simbolis dalam upacara PTDH dengan mencoret tanda silang pada kedua foto bersangkutan. Upacara itu juga digelar di Mapolres Mateng, 9 Januari 2023.

Pelaksana tugas Propam Polres Mateng, I Made Juliartino menambahkan, ketiga anggota yang dicopot di 2023 ini adalah pindahan dari luar daerah.

“Ketiganya belum pernah melaksanakan tugas dengan baik,” sebut I Made Juliartino.

I Made berharap agar kejadian seperti ini tak terulang lagi di tubuh kepolisian, sebab kata dia, ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Di 2023 ini sudah 3 anggota personil dilakukan PTDH dengan pelanggaran yang sama, dan ketiganya adalah pindahan dari luar Mateng,” ujar I Made kepada laman ini.

RULY SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini