TRANSTIPO.com, Topoyo – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Budong–Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, (Mateng) Sirul Alamin, membuat dan menandatangani pernyataan Integritas secata terbuka untuk umum, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurutnya, untuk menghargai dan menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu 2019, sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum, maka dengan itu atas nama Sirul Alamin M. Nur, SH yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Budong-Budong, saat ini tertanggal 10 Oktober 2018 dengan secara terbuka menandatangani pernyataan secata terbuka untuk umum.
Menyatakan atas nama Sirul Alamin M. Nur, SH saat ini menjabat sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya Sirul Alamin dan calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dapil Mamuju Tengah dari Partai Demokrat atas nama H. Sukardy M. Nur, mempunyai hubungan keluarga sebagai saudara kandung.
Tepatnya pada pasal 8 huruf k pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan, menyerahkan secara terbuka dalam rapat apabila saya memiliki keluarga atau saudara dengan salah satu calon peserta Pemilu Tahun 2019, dan itu benar adanya, maka dengan ini menyatakan bahwa saya Sirul Alamin mempunyai saudara calon legislatif pada dapil Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
“Dengan pernyataan ini adalah bukti keterbukaan ke publik secara umum untuk selalu menjaga independensi dan integritas saya sebagai penyelenggara Pemilu 2019,” tegas Sirul Alamin. Advertorial
RULI SYAMSIL