TRANSTIPO.com, Mamuju – Pada Rabu itu, 3 Mei 2017. Di Rangas baru, Simboro, Mamuju, Sulbar, sebuah perhelatan besar berlangsung. Pemilik acara itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Perhelatan itu bernama Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2017.
Paripurna ini berlasung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulbar, Jalan Pattana Endeng, Mamuju.
Agenda rapat paripurna istimewa ini dilaksanakan berdasarkan, pertama, ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan:
Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Kedua, Keputusan KPU Sulbar Nomor 08/KPTS/KPU Prov-033/2017 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.
Ketiga, Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE.120/2033/Otda, tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota menegaskan bahwa DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan maka pada hari ini (Rabu, 3 Mei, red) DPRD Sulbar akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Sulbar.
Pengumuman Nomor 277.3/260/V/DPRD/2017 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Ketiga, berdasarkan perintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Keempat, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE.120/2033/Otda tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kelima, Keputusan KPU Sulbar Nomor 05/KPTS/KPU-Prov-033/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perlehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.
Keenam, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PHP.Gub-XV/2017 yang diputuskan dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 April 2017.
Ketujuh, Keputusan KPU Sulbar Nomor 08/KPTS/KPU-Prov-003/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara DRS. H. Muh. Ali Baal Masdar, M.Si dan Hj. Enny Anggraeny Anwar masing-masing sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017 Nomor Urut 3 dengan perolehan suara terbanyak 244.763 suara atau 38,76 persen dari total suara.
Rapat paripuna istimewa ini dihadiri oleh Sekprov Sulbar Ismali Zainuddin, Perwakilan Polda Sulbar, Perwakilan Korem 142/Tatag Mamuju, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulbar, pejuang pembentukan Sulbar, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulbar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sulbar, Kepala BIN Sulbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulbar, Pimpinan instansi vertikal Sulbar, Ketua KPU dan Anggota KPU Sulbar, para Bupati dan ketua DPRD kabupaten se-Sulbar, para Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mamuju, tokoh masyarakat, tokoh Adat, dan para tamu undangan. Advertorial
ZULKIFLI/SEKRETARIAT DPRD SULBAR