TRANSTIPO.com, Tobadak – Haji Zainuddin alias ZN (56) mengaku telah dibohongi dan merasa ditipu oleh seorang oknum polisi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.
Haji ZN adalah seorang petani di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng.
Pak haji ini menumpuh jalan melaporkan seorang oknum polisi tersebut ke kantor Polres Mateng.
Oknum polisi yang dimaksud oleh Haji ZN adalah Brigpol WY yang sehari-harinya bertugas di Polres Mateng.
“Ceritanya begini kenapa saya lapor,” Haji ZN mengawali ceritanya kepada transtipo di Topoyo, Mateng, 5 Juni 2021.
Menurut ZN, pada tanggal 28 April 2021, pak polisi WY kembali datang ke rumah, sebelumnya juga memang pernah datang tanya-tanya mobil yang ada di rumah merek Toyota Calya.
“Waktu itu WY sempat ngomong kalau ada keluarganya yang mau beli mobil,” kata SN mengulang perkataan polisi WY.
Tapi kali ini (28 April, red) sambung ZN, WY datang lagi ke rumah dengan menawarkan mau fasilitasi pasarkan mobil kami.
“Katanya dia mau jualkan mobil saya,” ujar ZN.
Anehnya, tambah ZN, WY juga minta surat-surat mobil dengan alasan mau dimasukkan ke kantor pembiayaan.
“Saat itu sebenarnya saya mulai kurang paham,” kata Haji ZN.
Meski begitu, Haji ZN masih mengalah dan luluh, hanya ia menegaskan di hadapan polisi WY bahwa mobil miliknya itu seharga Rp82 juta.
“Terserah caranya mau dijual bagaimana. Saya lepas 82 juta rupiah,” aku Haji SN kepada WY.
Permintaan WY agar diberikan surat kelengkapan mobil seperti STNK dan BPKB agar memudahkan penjualan, Haji ZN memakluminya dan ia serahkan.
“Saya kasi. Saya percaya dia, kan dia polisi, tidak mungkin bohong,” Haji ZN yakin.
Sampai hari ini belum ada jawaban dan kepastian dari api polisi WY, “Makanya saya lapor ke Polres,” tegas ZN.
Dulu, kata ZN, awal-awalnya komunikasi masih lancar, lama-lama seolah ‘kabur’.
“Memang, baru-baru ini sempat teleponan dengan pak polisi WY, dia hanya minta nomor rekening, saya kirimkan. Sampai sekarang tidak ada kabar lagi, bahkan sudah tidak bisa komunikasi lagi dengan pak WY,” jelas Haji ZN.
Menurut ZN, perjanjiannya dulu selesai lebaran dibayar itu mobil.
“Saya mulai curiga ada apa, jadi saya melapor ke polisi (Polres Mateng),” ujar ZN.
Bukti laporan SN ke Polres Mateng tertanggal 10 Mei 2021, “dan sudah dua kali saya dikirimkan surat SP oleh polisi.”
Ia jelaskan, pertama surat SP2HP A1 yang diberikan tanggal 16 Mei 2021, dan SP2HP A1 tanggal 24 Mei 2021.
Haji ZN berharap mobilnya bisa kembali atau kalau sudah laku terjual, uangnya bisa diberikan.
“Saya kasihan hanya petani, setengah mati saya cicil sampai lunas itu mobil,” keluh Haji ZN.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin, 7 Juni 2021, Kasat Reskrim Polres Mateng Ipda Argo Pongki membenarkan laporan tersebut.
“Iya. Perjanjiannya jual beli mobil dan tersangka Aipda WY, akan dikembalikan setelah selesai lebaran, katanya,” ujar Argo Pongki.
Argo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Haji ZN terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang anggota kepolisian Polres Mateng terhadap ZN.
“Sementara gelar perkaranya, setelah itu naik ke tingkat penyidik, dan lakukan penangkapan,” ujar Argo.
Kalau sudah masuk penyidikan, sebut Argo, kami akan segera lakukan komunikasi kepada pihak Makassar.
“Info yang kami terima, tersangka WY berada di Makassar,” pungkas Argo Pongki.
RULI SYAMSIL