
TRANSTIPO.com, Mateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan pasangan calon (paslon) Dr. Arsal Aras – Dr. Askary Anwar sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mateng tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan pada rapat Pleno Terbuka KPU Mateng di Hotel Amalia Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng pada Rabu, malam, 5 Februari 2025.
Paslon nomor urut 01 di pilkada lalu itu dinyatakan telah sah sebagai Bupati dan Wabub Bupati Mateng terpilih untuk masa jabatan periode 2025-2030.
Ketua KPU Mateng Alamsyah saat memimpin pleno mengatakan, paslon Arsal-Askari ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mateng terpilih yang sah karena memperoleh suara terbanyak, yakni 38.343 suara.
Menurut Alamsyah, penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 611 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mateng.
Perolehan suara paslon lainnya yakni, Syahrul-Alamsyah (Nomor Urut 02) memperoleh 31.969 suara. Sementara paslon Haris-Komang (Nomor Urut 03) memperoleh 4.212 suara.
Jumlah suara sah di Pilkada Meteng tersebut sebanyak 74.524, dan suarabatal atau tidak sah 1.489.
Alamsyah menyebutkan bahwa pelantikan pemenang pilkada Mateng akan dilaksanakan pada 18 – 20 Februari mendatang di Ibu Kota Negara, Jakarta.
“Informasi pelantikan itu kita terima dari Kemendagri, terangnya.
Pada saat pelaksanaan penetapan ini, menurut Alamsyah, semua paslon (01, 02, dan 03) diundang ke KPU Mateng, namun yang menghadiri acara penetapan tersebut dua paslon yakni Sahrul-Alamsyah dan Haris-Komang tak hadir.
RULI SYAMSIL