LBH Sulteng Laporkan Oknum Babinsa di Koramil Sojol ke Denpom XIII/2 Palu

1131
Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli, SH, MH. (Foto: Dok. LBH Sulteng)

TRANSTIPO.com, Palu – Aksi yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang bertugas di Pos Komando Rayon Militer (Koramil)-18/ Sojol dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Laporan tersebut perihal statment Kopral Dua (Kopda) Ibrahim saat meredam aksi protes warga Desa Bou terhadap keberadaan perusahaan Galian C di desa tersebut, yang diunggah dalam sebuah vidio yang berdurasi beberapa menit.

Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli, SH, MH kepada wartawan Sabtu, 8 Februari 2025 di kantor LBH Sulteng mengatakan, langkah yang diambil oleh pihaknya dengan melaporkan oknum Babinsa Sojol Kopda Ibrahim ke Denpom XIII/2 Palu labtaran oknum Babinsa Koramil-18 Sojol telah mencemarkan nama baik lembaga yang dipimpin Julianer Adityawarman, SH tersebut.

“LBH Sulteng merupakan organisasi kemasyarakatan yang bekerja untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum raykat. Sebelumnya LBH Sulteng melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Desa Bou, Kabupaten Donggala, yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou, karena mereka mengalami permasalahan sosial dengan rusaknya lingkunan yang diakibatkan oleh aktifitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK) di desa tersebut,” ujar Rusman.

Menurut Rusman, sudah seringkali masyarakat Desa Bou melakukan aksi protes terhadap penambangan yang dilakukan PT RCK di wilayah Desa Bou, dengan menolak perpanjangan izin PT RCK yang selama 10 tahun dianggap telah merusak ekosistem akibat mengeruk material di sungai Desa Bou, dan ini dianggap merugikan masyarakat desa tersebut.

“Apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Bou dan LBH Sulteng justru mendapat respon dan perlakuan kurang baik dari oknum Babinsa Danramil Sojol Kopda Ibrahim,” ujarnya.

Rusman menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kopda Ibrahim, terkesan membela pihak perusahan dan mengabaikan tugas pokoknya sebagai Babinsa di Desa Bou.

Bahkan upaya yang dilakukan oknum Babinsa Kopda Ibrahim juga terkesan menakut-nakuti masyarakat yang telah memperjuangkan lingkungan mereka yang telah tercemar akibat penambangan batuan yang dilakukan PT. RCK.

“Melalui laporan ini kami meminta agar Denpom XIII/2 Palu memberi sanksi tegas kepada oknum Babinsa Kopda Ibrahim terhadap pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya aksi protes yang dilakukan masyarakat Desa Bou, Sabtu, 1 Februari 2025, mendapat penghadangan dari oknum TNI serta aparat Desa Bou. Aksi tersebut diunggah melalui video oleh warga dalam durasi beberapa menit.

Dalam video tersebut, oknum Babinsa Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa pendamping hukum Forum Petani dan Nelayan Bou yakni LBH Sulteng, telah dilaporkan perusahaan yakni PT RCK ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan,” kata Kopral Ibrahim dihadapan massa aksi yang direkam warga ketika itu.

Sedangkan dalam beberapakali pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang melibatkan aparat Desa Bou dan aparat Kecamatan Sojol serta Kabupaten Donggala, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki RKAB, dan terdapat beberapa kesalahan penyebutan lokasi izin pada Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024, yang telah disahkan pemerintah.

HERU – SARMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini