KPU Mateng Implementasikan Keputusan MK Terkait Pilkada 2024

749
Foto: KPU Mamuju Tengah

TRANSTIPO.com, Tobadak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), menetapkan syarat pencalonan bagi partai politik dan gabungan partai politik di Pilkada 2024.

Berdasarkan rilis KPU Mateng, pengajuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bagi partai politik atau gabungan partai politik minimal 10 persen dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilihan Legislatif (pileg) 2024, yakni 8.006 (delapan ribu enam) suara sah.

Selain persyaratan pencalonan, juga tercantum tanggal dan tempat pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada 27 hingga 28 Agustus 2024, pendaftaran dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 16.00 Wita.

Ketua KPU Mateng, Alamsyah, mengatakan, pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.

“empat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Mateng, Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo,” ujar Alamsyah.

“Untuk info selengkapnya, dapat mengakses, https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mateng,” ujarnya.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini