Ketua KPU Polman Muh. Danial (kiri) tengah berbincang dengan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar seusai gelaran penandatanganan NPHD di Polewali, Senin siang, 31 Juli 2017. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menyediakan anggaran sebesar Rp 27,4 miliar lebih untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman Tahun 2018.

Jumlah tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar dan Ketua KPU Polman Muh. Danial, Senin, 31 Juli 2017.

Dalam NPHD tercantum ketentuan bahwa Pemkab Polman akan mengucurkan anggaran Pilbup sebanyak dua tahap yang bersumber dari APBD 2017 dan 2018.

Ketua KPU Polman, M. Danial mengatakan, bersyukur telah tertanda tanganinya dokumen NPHD yang memastikan penyelenggaraan Pilbup 2018 yang tahapannya sudah ditetapkan.

“Dengan NPHD, KPU Polman sudah bisa fokus merencanakan kegiatan Pilbup sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” kata M. Danial.

Penandatanganan NPHD setelah pembahasan bersama oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan KPU. Sebelumnya, KPU mengusulkan sebesar Rp 32,4 miliar, yang kemudian dilakukan perubahan atau rasionalisasi menjadi Rp 28,9 miliar.

Jumlah tersebut, dirasionalisasi lagi menjadi Rp 27,4 miliar. “Angka terakhir itulah yang disetujui dan dituangkan dalam NPHD,” kata M. Danial.

Penjelasan terinci dijelaskan oleh M. Danial kepada Sarman SHD—kru laman ini—melalui perbincangan WhatsApp, sore tadi.

Anggaran tersebut, terinci untuk pembayaran honor penyelenggara mulai tingkat kabupaten sampai TPS, dan belanja barang dan jasa, termasuk semua jenis kebutuhan untuk pemungutan dan perhitungan suara.

Besarnya anggaran Pilbup, karena UU mengatur juga kewajiban KPU menyediakan beberapa jenis kebutuhan untuk peserta Pilkada (paslon).

Kebutuhan dimaksud, antara lain, APK (Alat Peraga Kampanye) dan bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik Paslon.

Kebutuhan yang juga harus tersedia anggarannya adalah pembayaran honor  penyelenggara adhoc (PPK, PPS dan sekretariatnya), serta petugas KPPS masing-masing 7 orang pada 795 TPS yang tersebar pada 167 desa/kelurahan di 16 kecamatan.

Jumlah petugas KPPS sebanyak 5.565 orang atau sebanyak 7 orang setiap TPS. Selain itu, pada setiap TPS akan ditempatkan petugas ketertiban masing-masing 2 orang.

Untuk pemutakhiran data pemilih, KPU akan merekrut PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) 1 orang setiap TPS yang akan bekerja selama satu bulan.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini