TRANSTIPO.com, Mamasa – Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Mamasa menuai tanggapan beberapa pihak.
Yang jadi bahan tanggapan adalah calon Wakil Bupati Mamasa harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Mamasa setelah yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Mamasa.
Dengan adanya hal itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mamasa memilih melakukan konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hasil konsultasi Pansus menyimpulkan bahwa memang aturan yang ada mengharuskan—contohnya di Mamasa—calon wakil bupati harus mundur dari jabatanya setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Mamasa.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota Pansus Jufri Sambomadika, yang ikut konsultasi di Kemendagri.
“Sesuai hasil konsultasi di Kemendagri, calon wakil bupati harus mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai calon, serta harus memasukkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri yang sudah dimasukkan tak bisa lagi dibatalkan apabila nantinya yang bersangkutan tak terpilih. Tatip yang suda ada sekarang akan kita paripurnakan kembali,” ungkap Jufri di Kantor DPRD Mamasa, Jumat siang, 23 September 2016.
Di tempat terpisah, Ely Sambominanga, anggota Pansus DPRD Mamasa lainnya—ketika dikonfirmasi melalui telpon gengamnya—membenarkan hal itu, bahwa calon wakil bupati harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon.
“Tatip pemilihan akan segera kita revisi,” kata Ely.
FRENDY CRISTIAN