Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju St. Sutina Suhardi. (Foto: Risman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju melakukan sosialisasi mengenai bahaya menggunakan formalin pada pangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesegaran pangan di Mamuju.

Sosialisasi ini dilakukan di Pasal Cental Mamuju (pasar lama), Miggu, 27 Agustus 2018. BPOM fokuskan pada pedagang (penjual Ikan). BPOM Mamuju juga bagikan selebaran brosur tentang ciri-cri produk pangan berformalin.

Dampak pengunaan formalin terhadap kesehatan dan tips dalam memilih pangan yang bebas dari formalin kepada penjual atau pedang ikan tertuang dalam selebaran brosur itu.

Sosialisasi ini, selain dari BPOM Mamuju juga dihadiri Sekertaris Dinas Perdangangan Kabupaten Mamuju St. Sutina Suhardi.

Kepada pers, Kasi Pengujian dan Mikrobiologi BPOM Mamuju Bahria mengatakan, kegiatan sosialisasi untuk mencegah penggunaan formalin pada tangkapan hasil laut atau ikan yang dijual di pasar.

Apakaha ada ikan yang berformali? “Kalau dilihat dari cirri-cirinya ada tapi itu baru indikasi, pastinya kita akan tindaklanjuti dan hasil leb-lah yang akan menentukan,” kata Bahria menjawab pertanyaan wartawan.

“Kami masi melakukan sosialisasi sehingga kami tak mengambil sampel untuk diperiksa. Siapa tau mereka menggunakan bahan berbahaya tersebut karena ketidaktahuan atau belum pernah dapat informasi terhadap bahaya menggunakan formalin. Hari ini kami hanya melakukan sosialisasi saja,” jelas Bahria.

Kasi Pengujian Pangan dan Mikrobiologi BPOM Mamuju Bahria. (Foto: Risman)

Masih Bahria, saat ini kita masih tahap sosialisasi sehingga kita tidak mengambil sampel untuk diperiksa. Namun kita akan turun kembali dan akan menggambil sampel.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju St. Sutina Suhardi mengatakan, sosialisasi ini saya bagus, apalagi ini mengenai bahaya menggunakan formalin yang dilakukan oleh BPOM Mamuju.

“Kami dari Dinas Koperindak akan menindaklanjuti kegiatan ini. Berikutnya kami akan datang untuk ambil sampel, terutama pada penjual ikan tempat sosialisasi tadi,” kata St. Sutina Suhardi.

Meurut Sutina, bila nanti terbukti menggunakan formalin, Dinas Koperindag Mamuju akan berikan teguran. “Jika masih bandel, Dinas Koperindag akan mencabut izin usahanya menjual di Pasar Central Mamuju (pasar lama),” tegas St. Sutina Suhardi.

RISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini