TRANSTIPO.com, Mamuju – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) menolak jika terpidana terorisme, Chandra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin (31 tahun) yang telah divonis penjara 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polman.
Hal itu disampaikan oleh ABM pada Senin, 31 Juli 2017, sesaat setelah membuka sebuah acara di Kantor Gubernur Sulbar.
“Saya akan bicara kembali masalah penempatan teroris yang akan dipindah dari tahanan Mako Brimob Depok, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polman,” kata Ali Baal Masdar saat diwawancarai sejumlah kru media di Mamuju, Sulbar.
ABM juga bilang, “Saya kuatir akan tumbuh rasa resah dan takut di tengah masyarakat karena ada teroris yang ditahan di sini (di LP Polman, red).”
“Sekali lagi, jika terpidana teroris itu harus dipindahkan, ya, jangan ditempatkan di Sulbar. Pemerintah harus cari tempat yang lain yang lebih aman, lebih baik servisnya mulai dari tempat tidur sampai makannya,” kata ABM lagi.
Gubernur Sulbar ini tegaskan, “Jangan dipindahkan ke Sulbar. Di sini kurang baik,” singkat ABM.
RISMAN SAPUTRA