
TRANSTIPO.com, Mamuju – Menjelang hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 tahun 2017, sebanyak 364 tahanan atau narapidana yang menjadi warga binaan pemasyrakatan (WBP) mendapat remisi.
Asni Najamuddin, Kasubit Registrasi dan Infokom Kementrian Hukum dan HAM Sulbar mengatakan, sesuai data yang ada pada kami sebanyak 364 tahanan yang yang menjadi WBP di Sulbar mendapat Remisi dalam rangka memasuki HUT RI yang ke-72.
“364 tahanan yang mendapat remisi dari 868 tahanan yang ada di Sulbar,” kata Asni Najamuddin di Mamuju, 10 Agustus 2017.
Menurut Asni, jumlah tahanan yang mendapat remisi di masing-masing kabupaten, yakni Rutan Mamuju 56 orang, Rutan Majene 42 orang, Cabang Rutan Polewali di Mamasa 11 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 5 orang, dan Lapas Polewali 198 orang.
“Masing-masing yang mendapat remisi itu berbeda-beda, ada yang 1 bulan, 2 bulan, dan ada juga yang 5 bulan,” terang Asni Najamuddin.
Lanjut Asni, dari 364 orang yang mendapatkan remisi itu terdapat 5 orang yang mendapatkan remisi bebas lansung. Rinciannya, 2 orang dari Mamuju, 1 orang dari Pasangkayu, 1 orang dari Majene, dan 1 orang dari Polman.
Asni tambahkan, remisi ini tidak berlaku bagi orang yang sudah masuk daftar untuk mendapatkan remisi tapi kemudian melakukan pelaggaran. Jadi namanya dicoret dari daftar penerima remisi.
“Jika sebelum 17 Agustus mereka melakukan pelanggaran, misalnya berkelahi atau mengedar obat-obat terlarang, maka bisa saja remisi yang diberikan kepadanya itu dibatalkan,” kata Asni.
RISMAN SAPUTRA