Ilustrasi. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Polewali – Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTL) atau bedah rumah yang melekat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK/APBN) tahun anggaran 2018, kurang lebih Rp1 miliar.

Jumlah anggaran bedah rumah ini diperuntukkan bagi Desa Mombi, Kecamatan Alu, Polman. Tapi hingga saat ini belum selesai lantaran anggaran upah tukang belum dicairkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Mombi Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon genggam pada Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Yusuf, pembangunan bedah rumah itu dimulai sejak awal Juli 2018 yang dikerjakan oleh CV. Najwa, tapi kemudian diserahkan kepada Supplier atas nama Aidil. Karena kekurangan bahan, proyek pembangunan RTL tersebut hingga saat ini belum diselesaikan.

“Beberapa waktu yang lalu pemilik CV. Najwa menutupi kekurangan sejumlah rumah yang belum selesai itu dengan memberikan uang kepada Aidil sebanyak Rp7 juta, namun uang itu entah kemana karena sampai saat ini Aidil belum juga menutupi kekurangan bahan rumah yang belum selesai itu,” kata Yusuf.

Ada 60 rumah warga di Desa Mombi yang direnovasi. Setiap rumah menyedot anggaran Rp17,5 juta. Anggaran ini terbagi dalam dua bagian pembiayaan, yaitu pembangunan rumah sebanyak Rp15 juta dan Rp2,5 juta lainnya adalah upah tukang.

“Karena banyak pemilik rumah yang mendesak ingin selesai akhirnya mereka mencari jalan lain, yakni membarter kepada toko bangunan yang ada di sekitar. Yang diberikan pemerintah bukan berupa uang tapi barang jadi setelah kekurangannya itu datang barulah diganti kepada toko bangunan itu, tapi sampai sekarang belum juga turun,” ungkap Yusuf.

Selain persoalan material yang belum turun, masih kata Yusuf, upah tukang dari total 60 rumah belum sama sekali diberikan kepada masyarakat. Sementara tukang mereka sudah pada mendesak, bahkan ada di antara tukang yang akhirnya cekcok dengan warga akibat upahnya belum terbayarkan sampai saat ini.

Yusuf menilai hal ini terjadi kesalahan prosedur, karena menurutnya, bendahara pada pelaksanaan itu tidak difungsikan, namun ada pihak lain yang memegang anggaran meski itu tidak berhak.

“Yang janggal sebenarnya karena yang pegang uang adalah koordinator fasilitator atas nama Jupri, yang seharusnya sepenuhnya dikuasai oleh bendahara, tapi kenyataannya yang pegang upah tukang adalah Jupri. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Lanjut Yusuf menerangkan, ironisnya karena atas nama Jupri ini yang mencairkan uang khusus upah tukang di Bank BTN bukan pemilik rekening dalam hal ini penerima bantuan.

“Ini yang menjadi pertanyaan juga sebenarnya, karena upah tukang itu dicairkan oleh orang lain bukan pemilik rekening, tapi memang ATM para penerima bantuan dipegang oleh pak Jupri,” kata Yusuf.

Bahkan, Jupri sesekali pernah meminta tanda tangan kepada sejumlah warga penerima bantuan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, namun pihak warga tidak bersedia karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Artinya, pekerjaan belum karu-karuan, namum Jupri ini tetap meminta tanda tangan dengan alasan kendala itu sehingga upah tukang belum bisa dicairkan.

“Sehingga masyarakat memenuhi permintaan Jupri untuk bertandatangan, namun setelah itu upah tukang pun belum juga turun meski permintaan Jupri telah dipenuhi masyarakat,” ucap Yusuf.

Karena selaku penanggungjawab pada desa itu, akhirnya Yusuf menanyakan pada fasilitator yaitu Jupri, terkait kendala sehingga upah tukang belum cair.

“Tapi Jupri bilang, masih ada lagi yang ingin ditandatangani yaitu bukti pembayaran dari pihak bank. Jadi saya bilang waktu itu tidak boleh pak, nanti benar-benar sudah cair baru bisa tanda tangan bukti pencairan, karena jangan sampai masyarakat bertandatangan sebelum pencairan, bisa jadi itu lagi yang menjadi senjata pak Jupri mengatakan sudah saya bayarkan, buktinya ada tanda tangan. Ini yang saya jaga,” cerita Yusuf.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Bebas Manggazali mengatakan, atas kendala yang terjadi di Desa Mombi itu pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat, dan telah berupaya memberi ruang kepada seluruh pihak yang terkait di dalamnya untuk memberikan penjelasan.

“Kami sudah lakukan pendekatan kepada fasilitator untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kendala yang dialami oleh warga penerima bantuan itu, namun fasilitator ini tak kunjung menemui kami,” kata Bebas Manggazali, siang tadi.

Menurut Bebas, permasalahan ini perlu untuk dievaluasi karena jika tidak akan menjadi masalah, dan bisa jadi pihak kementerian tentu tidak akan memberikan lagi bantuan serupa. Makanya persoalan ini akan diupayakan selesai secepatnya.

“Kami akan berkunjung ke lokasi itu melihat kejadian yang sesungguhnya, tapi kalau ada pelanggaran yang sifatnya keuangan maka tentu itu adalah sepenuhnya urusan pihak kepolisian. Intinya kami akan cari tau apa kendala di lapangan terlebih dahulu, kalau ternyata ada tindak pidana korupsi maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Bebas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui hubungan telepon kepada pihak fasilitator proyek bedah rumah itu, namun hingga tulisan ini dibuat nomor telepon yang bersangkutan belum aktif.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini