KPU Mamuju Tengah Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada 2024

2005
KETUA KPU MATENG, ALAMSYAH. (FOTO: RULI)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, sedang melakukan seleksi tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 se-Kabupaten Mateng.

Seleksi tertulis ini dilaksanakan di gedung SMK 1 Topoyo, Mateng, Senin, 6 Mei yang diikuti 91 orang peserta. Tes tertulis ini dengan metode sistem Computer Assist Test (CAT).

Menurut Ketua KPU Matang, Alamsyah, seleksi tahap pertama ini dilakukan sistem CAT yang diikuti 91 peserta.

Menurutnya, yang akan diterima hanya 25 orang anggota PPK, atau 5 orang perkecamatan.

Selanjutnya, kata Alamsyah, dirangking di masing-masing kecamatan, dari rangking satu tertinggi sampai rangking lima belas, kemudian ikut seleksi atau tes wawancara dan tes lainnya.

“Dari 91 peserta yang ikut tes calon PPK itu, pendaftar terbanyak dari Kecamatan Budong-Budong, disusul Kecamatan Karossa, Topoyo, dan Pangale. Yang terendah atau sedikit pesertanya dari Kecamatan Tobadak, hanya 10 peserta,” ujar Alamsyah.

SELEKSI SISTEM CAT CALON PPK PILKADA 2024 KABUPATEN MATENG, SENIN, 6 MEI 2024. (FOTO: RULI)

Menurut Alamsyah, seleksi calon PPK ini salah satu bagian pembentukan badan Adhoc, selanjutnya waktu dekat akan menyusul perekrutan calon Panitia Pemungutwn Suara (PPS).

Alamsyah menyebut, meski seleksi calon PPK dimulai hari ini (Senin, red) tapi seleksi calon PPS juga telah diumumkan sejak 5 Mei 2024 kemarin dan batas akhir pemasukan berkas 8 Mei 2024.

Pilkada

Tahap Pilkada 2024 sudah berjalan yakni pengumuman kepada masyarakat yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mateng melalui jalur perseorangan (independen) sudah bisa menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU melalui Pantarli.

“Berkas syarat dukungan calon pertanggal 8 Mei – 12 Mei 2024 sudah bisa diserahkan ke KPU melalui aplikasi Pantarli. Berkas syarat dukungan itu berupa KTP,” kata Alamsyah.

Alamsyah bilang, selanjutnya diverifikasi berjenjang melalui aplikasi itu.

“Syarat dukungan yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan minimal 10% dari jumlah DPT atau dukungan sebanyak 9.431 KTP.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini