TRANSTIPO.com, Topoyo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar sosialisasi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Sosialisasi pengawasan pemilu tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni pada senin, 8 April s.d. Selasa, 9 April 2019, berlangsung di Aula SMK Keperawatan Al Mubarak, Kecamatan Topoyo, Mateng.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Mateng, perwakilan LO dari masing-masing partai, pihak kepolisian, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa, dan media.
Yang bertindak selaku narasunber adalah Ko0rdinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbra) Supriadi Narno, didampingi Ketua Bawaslu Mateng Elmansyah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rahmat Muhammad, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Taufik Walhidayat, dan Moderator I Wayan Ruka.
Supriadi Narno membeberkan materi terkait pengawasan pemilu serta kewenangan, hak dan kewajiban penyelenggara, dan saksi-saksi pemilu untuk membangun kesepahaman bersama dengan pihak-pihak terkait.
Elmansyah menyampaikan, fokus utama kita dalam beberapa tahapan pemilu yang tersisa yang merupakan krusial, kita juga berfokus kepada distribusi C6, pemastian pembuatan TPS apakah berjalan sesuai dengan prosedur, kemudian kita butuh juga keberanian.
“Keberanian artinya, sesuai dengan kewenangan apakah di PTPS, saksi dari partai, serta penyelenggara. Berani dalam menyikapi dan menanggapi persoalan untuk menyampaikan keberatan jika ada yang memang tidak sesuai dengan prosedur pemilu yang terjadi di TPS,” kata Elmansyah.
Tambah Elmansyah, sikap ketegasan inilah yang menjadi poin penting di hari H agar penyelenggara pemilu ini berjalan dengan baik, sehingga kita dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi serta mengantisipasi adanya sengketa dan kecurangan hingga sampai pada hari H pemilu.
Kepada sejumlah wartawan, Supriadi Narno mengatakan khusus untuk daerah-daerah yang memang dianggap berpotensi dan rawan terjadinya praktek politik uang, untuk mencegah hal tersebut kita melakukan pemetaan-pemetaan dan kemudian selama tiga hari, 15 s.d 17 April di tempat tersebut semua pengawas pemilu yang terkait, termasuk piha-pihak yang memiliki visi yang sama termasuk masyarakat yang ingin berpartisipasi kita libatkan untuk melakukan patroli mencagah adanya kerawanan politik uang. Sebelumnya kami pihak pengawas pemilu terlebih dahulu, tanggal 13-14 April kita apel bersama, lalu selama tiga hari masa tenang itu kita patroli.
“Dan untuk sanksi sendiri yang akan dikenakan bagi pelaku praktek politik uang, apabila ada yang terlibat dan terbukti melakukan praktek ini pelaku atau pemberi akan dikenai ancaman pidana selama 3 tahun,” katanya.
RULI SYAMSIL