Sekprov Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris DP beri sambutan saat pembukaan Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Hotel Matos Mamuju, Selasa, 12 Februari 2019. (Foto: Kominfo Sulawesi Barat)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sekprov Sulbar) Muhammad Idris DP menjadi pembicara dalam rapat koordinasi (Rakor) Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Selasa, 12 Februari 2019.

Rakor ini belangsung di Hotel Matos Mamuju dengan tema “Sinergitas antara Stakeholder Dalam Membentuk Peraturan Daerah (Perda) di Sulbar yang Berkualitas dan Sipakalaqbiq”.

Muhammad Idris DP menyampaikan materi tentang Penguatan Peran Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Muhammad Idris menyebutkan, dalam pembentukan produk hukum daerah, tidak terlepas dari aspek kebijakan publik. Ia menilai, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat, pada akhirnya demi kepentingan warga negara.

“Mohon maaf saya bukan ahli hukum tapi ahli kebijakan publik, dalam perspektinya kebijakan publik sangat nyambung dengan hal itu, di mana kita membuat trend dalam menyusun suatu perundang-undangan yang benar, pasti mendaratkannya masuk ke dalam sela-sela kepentingan warga negara,” terang Muhamad Idris DP.

Dengan begitu, setiap perancang peraturan perundang-undangan, penting mengetahui policy cycle atau siklus kebijakan, seperti policy review, agenda setting dan lainnya.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan, dalam policy review yang perlu dilihat adalah penyesuaian lingkungan kerja dengan Perda yang dibuat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Andi Farida (kiri) membuka Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Hotel Matos Mamuju, Selasa, 12 Februari 2019. (Foto: Kominfo Sulawesi Barat)

“Jadi siapa pun yang merancang pembuatan Perda, pasti dimulai dari review. Seberapa hebat kita membuat review, itu tergantung pada para perancang peraturan perundang-undangan yang profesional,” tandas Muhammad Idris DP.

Sedangkan agenda setting, kata Idris, dimaksudkan bagaimana membiasakan membuat Perda dengan melihat masalah yang tumbuh di lingkungan masyarakat sendiri, bukan yang dicangkokkan dari luar.

“Kegagalan Perda biasanya disebabkan jika apa yang dituangkan di dalamnya,  berbeda dengan situasi yang ada di masyarakat,” sebutnya.

Mengenai esensi penguatan Perda, dijelaskan bahwa hal tersebut meliputi  eksistensi negara hukum, tuntutan perundang-undangan yang baik dan perlindungan hak dan kewajiban segenap warga negara Indonesia.

Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Idris menghimbau agar dalam pembuatan produk hukum seperti Perda, jangan sampai ada yang tidak matang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Andi Farida saat membuka Rakor mengatakan, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otoda), peranan Perda begitu penting sehingga dalam penyusunannya perlu diprogramkan.

Pembukaan Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Hotel Matos Mamuju, Selasa, 12 Februari 2019. (Foto: Kominfo Sulawesi Barat)

Dijelaskannya, dalam pembentukan Perda mencakup beberapa tahapan, di antaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Andi Farida juga menekankan, segala yang berbentuk produk hukum wajib memperhatikan landasan formil, berupa tahapan atau prosedur pembentukan, serta dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

“Semua proses tahapan dalam membentuk Perda harus dilaksanakan. Jika seperti itu, maka asas-asas pembentukan Perda akan terpenuhi dengan sendirinya,” tandas Andi Farida.

Dengan demikian, Andi Farida berharap melalui Rakor ini dapat menyamakan persepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peserta Rakor terdiri dari jajaran Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar dan  instansi terkait di Pemprov Sulbar. Advertorial

MAHYUDIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini