TRANSTIPO.com, Topoyo – HM Saudi (58) dan H Zainuddin serta H. Tahir adalah Warga Desa Tobadak dan Desa Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Mereka adalah korban penipuan oleh seorang oknum polisi di Mateng yang berinisial WY.
WY ini diketahui merupakan salah satu anggota satuan Polres Mateng yang menjadi terlapor oleh korban beberapa bulan lalu.
Mereka mengaku, telah lama menunggu hingga sekarang, sejak oknum WY ini dilaporkannya ke Polres Mateng beberapa bulan lalu. Hingga kini kabar maupun hasil perkembangan penyidikan itu belum diketahui oleh pihak pelapor.
Hal itu diungkapkan oleh korban, HM Saudi (58) dan Tahir (37) kepada kru laman ini, beberapa hari yang lalu.
“Bagaimana ini kami belum ada mendengar perkembangan itu, ini sudah dua bulan lebih,” ungkap Haji Saudi.
Terpisah, Haji Tahir mengungkapkan hal yang sama, dirinya merasa kasus tersebut lamban dalam dalam penanganan.
“Ia sudah sampai di mana ini perkembangannya, padahal sudah lama,” kata H.Tahir.
“Oknum sudah jadi tahanan resmi Polres Mateng, sekarang sudah naik Sidik, SPDP-nya sudah terkirim, dan InsyaAllah penanganannya jika tidak ada kendala dan halangan karena masih ditingkatkan kita akan limpahkan,” kata Satreskrim Polres Mateng, Selasa, 6 Juli 2021.
“Kasusnya sudah menjadi perhatian serius, akan kita segera limpahkan, karena sudah menjadi atensi kapolda,” kata Ipda Argo Pongki.
“Kalau ancaman kurungannya sendiri belum tahu, tapi sepertinya kena pasal penipuan 378 kurungan maksimal 5 tahun,” tutupnya.
RULI SYAMSIL