Legislator SU Bebas Dakwaan Korupsi Setelah Menang Praperadilan di PN Mamuju 2025

1909
KANTOR PENGACARA NASRUN NATSIR & PARTNERS, JL PONGTIKU MAMUJU, SULAWESI BARAT. (FOTO: ADI)

Informasi yang berseliweran sidang Praperadilan oleh Pemohon Legislator SU di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Maret lalu tertutup dibattah oleh Nasrun Natsir, SH.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Informasi yang diperoleh kru media ini di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 13.46 Wita, disebutkan bahwa sidang praperadilan yang dimaksudkan itu tertutup oleh siapa pun.

“Tidak ada yang bisa masuk. Dilarang,” sebut seorang lelaki, berpakaian seragam cokelat di ruang PTSP Kejari Mamuju tersebut.

Kasus lama yang menyeret tersangka SU mengajukan praperadilan yang didampingi kuasa hukum pengacara senior, Nasrun Natsir, SH.

Bulan Maret 2025 kemarin dalam sidang praperadilan di PN Mamuju memenangkan SU, dan karena itu Nasrun menyebutnya kliennya (SU) kini bebas dari tunturan hukum.

Ditemui di kantornya Jl Pongtiku, Mamuju, Sulbar pada Selasa siang, 15 April, advokat Nasrul Natsir mengatakan, sejak awal pihak kejaksaan menjadikan tersangka SU itu tak cukup bukti.

Meski ia akui memang SU sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Majene beberapa hari di tahun 2022 lalu. Dalam pengajuan praperadilan ketika itu pihaknya memenangkan kliennya, SU.

NASRUN NATSIR, SH, KUASA HUKUM LEGISLATOR SU. (FOTO: SARMAN SHD)

Anehnya, ketika itu, Nasrun menyebut bahkan hanya berselang satu jam setelah putusan praperadilan kliennya ditersangkakan kembali.

Nasrun menilai bahwa penetapan SU sebagai tersangka (_atas dugaan korupsi pekerjaan Pengadaan Bibit dan Pembuatan Rehabilitasi Hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar_) itu tak mencukupi dua alat bukti.

Dari pandangan hukumnya, sebut Nasrun, itu tak sesuai. Dan itu terbukti ketika pihaknya melakukan praperadilan (tahap pertama) kliennya itu bebas, dikeluarkan dari tahanan di Rutan Majene.

Alasan penundaan pengajuan permohonan praperadilan (tahap dua) setelah pihak Jaksa Penuntut Khusus (Jakpidsus) Kejari Mamuju di 2022 itu, lantaran kesibukan semata.

“Awal 2023 sebebarnya kami sudah mau ajukan praperadilan, tapi tertunda. Nanti awal 2025 baru kami ajukan,” sebut Nasrun Natsir di Mamuju.

Praperadilan tahap kedua ini (Maret 2025( kembali dimenangkan pihak terdakwa SU.

Fakta lain, selama penetapan tersangka di 2022 itu, SU tak ditahan. Sejak itu hingga 2025 legislator SU menjalani kehidupan sehari-hari normal.

Bahkan, dalam kontestasi Pileg 2024 yang diikuti melalui Partai Demokrat dari Dapil Mamuju, SU mendulang suara cukup untuk mengantarnya kembali masuk di DPRD Sulbar periode 2024 – 2029.

Perkara korupsi dari proyek Pemerinrah Provinsi Sulbar lima tahun lebih lalu itu kemudian menyeret sejumlah pihak yang kemudian diganjar hukuman penjara.

Dua di antaranya — yang itu sudah menjadi pengetahuan umum terutama sejak 2022 — yakni Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar berinisial FK dan salah seorang legislator Sulbar berinisial SU.

Kasus korupsi yang merugikan anggaran negara sebesar Rp1,1 miliar, ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Sulbar, dikutip dari detiksulsel, Kamis, 20 Oktober 2022.

RUANG PTSP KEJARI MAMUJU, SULAWESI BARAT. (FOTO: SARMAN SHD)

Pengacara SU, Nasrun Natsir, SH menjelaskan sejak mula praperadilan itu lantaran kliennya tak memiliki bukti yang cukup untuk ditersangkakan oleh pihak penyidik di Kejari Mamuju.

Nasrun Natsir menyergah ketika ditanyakan sidang praperadilan di PN Mamuju _tertutup_

“Terbuka. Wartawan saja yang tidak datang,” ujar Nasrun.

Ia bilang, bagaimana mau disebut tertutup. Di Pengadulan itu kan ada informasi perkara, ada jadwal sidang di website PN. Mekanisme sidang praperadilan di PN Mamuju berjalan normal.

“Ada sidang pembacaan permohonan, ada tanggapan dan pembuktian. Dalam sidang kami menghadirkan ahli, hingga kesimpulan dan putusan (akhir),” jelas Nasrun Natsir, SH.

Kasus korupsi di Dishub yang merugikan anggaran negara sebesar Rp1,1 milir, ini berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, detiksulsel, Kamis, 20 Oktober 2022, menarik dicermati perkembangannya di 2025 ini.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini