Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulbar Nasaruddin yang baru saja diberhentikan dari jabatannya dan Muhammad Aksan ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Sulbar. (Foto: Sarman SHD)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat (Sulbar) Nasaruddin harus menjalani pensiun secara mendadak. Beberapa waktu lalu, Nasaruddin sempat bilang kepada laman ini, jika tak ada aral maka dirinya akan pensiun pada 2020.

“Saya cuti selama tiga hari,” kata Nasaruddin via telepon kepada laman ini awal pekan lalu.

Tak lama setelah itu, sebuah surat datang dari BKD Provinsi Sulbar dengan menyebutkan bahwa Kepala Dinas PUPR Sulbar ini dinyatakan berhenti sebagai kepala dinas.

Menurut pengakuan Nasaruddin, dirinya diberhentikan dan posisi digantikan oleh Muhammad Aksan, Sekretaris Dinas PUPR Sulbar—Plh kepala dinas.

Menurut informasi dari BKD yang Nasaruddin ketahui, dengan pemberhentian dirinya selaku Kepala Dinas PUPR maka dengan begitu segala proses administrasi yang ditangani dan yang ditanda tangani oleh Kadis PUPR dihentikan.

“SK pemberhentian diri saya sudah ditanda tangani oleh gubernur (Gubernur Sulbar, red), serta untuk pension. Saat ini saya telah melakukan perampungan berkas,” ujar Nasaruddin.

Tapi Nasaruddin seolah tak terima pemberhentiannya selaku kepala dinas yang terbilang mendadak ini.

“Jika aturannya, saya kan Eselon II, kita kan sampai umur 60 tahun. Nah, kalau misalnya dengan alasan bahwa saya sudah pensiun, kenapa yang lain tidak. Sementara masih ada beberapa, kalau masalah pensiun PNS, sudah lewatmi juga sama seperti saya, tapi kenapa yang lain tidak diberhentikan?” Nasaruddin bertanya-tanya.

Terpisah, Kepala BadanK Pegawaian Daerah (BKD) Sulbar Amujib mengatakan, pemberhentian berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017. Dimana untuk masa jabatan JPT hanya 5 tahun dan dievaluasi, jika baik bisa lanjut, jika kurang dapat diberhentikan dalam jabatan. Dan, saat ini Kepala Dinas PUPR lalu sudah lebih lima tahun.

“Berdasarkan evaluasi job fit yang dilakukan beberapa waktu lalu, evaluasi kinerja dinilai kurang oleh tim, bukan dari pihak kami karena saya sendiri ikut juga job fit,” ujarnya pada Senin, 1 April 2019.

Amujib mengatakan, pemberhentian Kadis PUPR Sulbar berdasarkan rekomendasi KASN, dimana dirinya juga sudah mau masuk usia pensiun karena berumur 58 tahun.

“Saat ini sudah ada Plt, dan jabatan diambil alih oleh Sekretaris Dinas PUPR Sulbar Muhammad Aksan,” sebut Amujib.

Aksan sendiri, tambahnya, baru saja dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR, yakni pada Rabu, 27 Maret 2019.

ARISMAN/SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini