
TRANSTIPO.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rapat Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai III Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat H. Harun dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat, Selasa, 25 Juni 2019.
Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris mewakili Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, dan didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Barat.

Dalam penyampaiannya, Sekprov Sulawesi Barat Muhammad Idris DP mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018, yang telah diserahkan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang disaksikan Gubernur Sulawesi Barat pada Sidang Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat, 24 Mei 2019 lalu, mendapatkan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, tujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 adalah untuk memberi gambaran mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, melaksanakan salah satu kewajiban konstitutional bagi kepala daerah pada akhir tahun anggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian memberikan akses bagi publik sebagai bentuk akuntabilitas agar masyarakat mengetahui seberapa besar realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan sebagai salah satu bahan evaluasi dan bahan untuk melakukan perbaikan bagi kepentingan perencanaan APBD tahun anggaran berikutnya. Advertorial
HUMAS DPRD SULBAR