TRANSTIPO.com, Sumarorong – Aliansi Masyarakat Sipil Tandalangan Tandasau Menggugat (Amsi – TTS Menggugat), menggelar aksi unjukrasa di Jalan Poros Polewali Mamasa, Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 9 Maret 2020.
Dalam aksinya Amsi – TTS Menggugat, menuntut persoalan infrastruktur jalan Tabone, Nosu dan Pana, yang hingga saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan.
Sementara jalan Tabone, Nosu dan Pana, salah satu akses jalan di Kabupaten Mamasa yang sangat penting peranannya bagi masyarakat, terkhusus masyarakat tandalangan tandasau.
Berdasarkan pernyataan sikapnya dikatakan, jalan tersebut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai petani.
Selain itu, jalan tersebut merupakan penghubung beberapa kecamatan ke ibu kota Kabupaten Mamasa, bahkan jalan ini pun menghubungkan Kabupaten Mamasa dengan Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak sedikit komoditi pertanian masyarakat termasuk kopi yang diklaim sebagai kopi terbaik di Indonesia, berasal dari dari tiga daerah tersebut, yakni Tabone, Nosu dan Pana.
Namun, sangat disayangkan karena kondisi infrastruktur jalan di daerah tersebut masih sangat memprihatinkan, hingga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
“Biaya mobilisasi masyarakat sangat tinggi, karena akses jalannya sulit dilalui apalagi kalau musim hujan,” kata Jendral Lapangan Risal Landolalan.
Adapun tuntutan mereka yang disamapaikan dalam selebaran diantaranya, mendesak dan menuntut Pemda Mamasa membentuk Tim khusus pengurusan peningkatan status jalan Tabone, Nosu dan Pana dari status provinsi menjadi status nasional, sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Mendesak dan menuntut Pemda Mamasa untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), bidang jalan tingkat kabupaten di jalan Tabone, Nosu dan Pana dengan Permendagri No. 12 Tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, dan surat edaran Mendagri No. 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017, perihal pedoman konsultasi pembentukan cabang dinas UPT Daerah.
Mendesak Pemda Mamasa untuk menuntaskan jalan Pana – Ulusalu – Tabang, jalan Kelurahan Pana dan jalan Nosu – Masewe sesuai dengan janji kampanye Bupati Mamasa periode 2018 – 2023.
Jika tuntutan diatas tidak dapat dipenuhi Pemda Mamasa, maka kami atas nama masyarakat tandalangan tandasau siap memisahkan diri, dan memohon kepada Pemda Mamasa untuk memfasilitasi kami keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Mamasa.
Untuk diketahui Amsi – TTS Menggugat, akan melanjutkan aksinya di Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa pada siang nanti.
WAHYUANDI