Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Mamasa, melakukan aksi unjukrasa di pasar lama kota Mamasa, Senin 18 Februari 2020. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Sejumlah Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) Mamasa, kembali turun ke jalan melakukan unjukrasa, mendesak pemerintah daerah Kabupaten Mamasa untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar.

Aksi ini dipilih para Mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi para pedagang yang merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Pasalnya, relokasi Pasar ke Barra – barra dianggap terlalu jauh dari perkotaan hingga tak satupun pedagang mengnginkan untuk berjualan disana.

Aksi unjukrasa ini, digelar di simpanglima kota Mamasa dan di sekitar pasar lama kota Mamasa, diikuti puluhan mahasiswa, Senin 17 Februari 2020 siang tadi.

Mereka menilai, pemerintah daerah Kabupaten Mamasa menganaktirikan para pedagang, utamanya pedagang sayur yang ada di kota Mamasa, sehingga pihaknya mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perda tentang pasar.

Selain itu, pihaknya menolak keras adanya rencana pemerintah daerah untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang kakilima, khususnya penjual sayuran yang berada di sekitar kota Mamasa itu.

“Jangan biarkan rakyat menderita, mengabaikan hak rakyat sama saja dengan menelantarkan mereka,” begitulah tulisan spanduk yang mereka bawah.

Dalam orasinya, mereka meminta pemerintah dan pihak – pihak terkait, untuk memeberikan hak para pedagang, memperhatikan nasib pedagang yang kian memprihatimkan. Belum lagi akan dilaksanakan penggusuran terhadap mereka.

“Jangan kebiri hak rakyat, jangan biarkan mereka menderita, mereka hanya ingin mencari sesuap nasi, jangan sampai rakyat diterlantarkan,” kata Arnold dalam orasinya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini