TRANSTIPO.com, Tobadak – Transaksi narkoba jenis sabu segera diintai polisi di Mamuju Tengah (Mateng) setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar Pukul 10.00 WITA, AIPDA Marsiha, Kanit Reskrim Sektor Tobadak, Mateng menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu.
Dengan sekelebat itu pula, Kapolsek Tobadak Ipda Mino bersama Kanit Reskrim Sektor Tobadak AIPDA Marsiha, Kanit Intel Polsek Tobadak AIPTU Anwar, anggota Reskrim Sektor Tobadak Bripka Sunarto dan Brigpol Muh. Roysal segera melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar Jl Poros Tobadak.
Menurut AIPDA Marsiha, dua orang lelaki yakni SLM bersama rekannya, AKA, membawa narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan mobil tongkang warna putih merek Suzuki dengan nomor polisi DD 7215 XY.
Dari hasil penggeledahan polisi, sebut Marsiha, di atas mobil tongkang tersebut ditemukan tas warna cokelat yang diduga milik tersangka, SLM, yang berisi 3 saset sabu dalam lipatan kertas; dua saset kecil dan satu saset sedang. Ditemukan pula satu buah pirex, tujuh saset kosong, dan satu buah HP Samsung warna putih.
Sesuai hasil konfirmasi polisi kepada pelaku, sumber menyebutkan, tersangka SLM mengaku bahwa barang haram itu ia peroleh dari lelaki BMN. Sejurus dengan itu, sekitar pukul 16.30 WITA, polisi kemudian bergerak ke Dusun Tobadak untuk menggeledah rumah dan menangkap BMN.
“Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp2.000.000, satu buah pirex, 21 saset kosong, satu buah sendok pipet, satu buah botol yang berisi air yang digunakan konsumsi sabu, sembilan buah korek gas, dan satu buah HP Oppo warna hitam,” kata AIPDA Marsiha.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sedang diamankan di Kantor Polsek Tobadak, Mateng.
RULI SYAMSIL