Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamasa, Yahyadin Karim. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Setelah dilantik Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi pada 31 Januari 2020 lalu, Yahyadin Karim pun secara resmi berkantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Mamasa.

Sebelumnya, Yahyadin Karim menjabat sebagi Kepala Dinas Koperindag. Pasca dilantik, kini ia menjadi Kepala Dinas kali ke – empat di Dinas PMD Kabupaten Mamasa.

Ditemui di ruangkerjanya, Rabu 5 Januari 2020, Yahyadin mengatakan, menjadi kepala dinas bukan hal yang baru baginya, hanya saja kata dia, sebagai pimpinan baru dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentu memerlukan waktu untuk beradaptasai dengan sejumlah pegawai yang ada.

Menurut Yahyadin, sebagai orang baru dirinya akan melakukan beberapa hal sebagai langkah awal salah satunya, rapat internal dengan para Kepala Bidang, Kepala Seksi beserta Staf, untuk mengetahui apa yang telah diprogramkan pimpinan sebelumnya.

Dikatakan Yahyadin, tidak ada aturan baru akan ia terapkan namun, setiap pimpinan mestinya memiliki program tersendiri yang sifatnya membangun daerah, terutama bagi pedesaan.

“Tetap kita berdasarkan pada aturan yang ada, tapi tentu ada langkah – langkah tersendiri yang akan kita lakukan dalam menerapkan UU,” kata Yahyadin Karim, Rabu 5 Januari 2020.

Yahyadin bilang, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Desa – desa secara rutin untuk mengetahui keluhan masyarakat pedesaan yang selama ini belum terpenuhi.

Selain itu kata Yahyadin, juga akan benar – benar menerapkan aturan terkait para perangkat desa, kata dia, sesuai aturan Kementrian Desa (Kemendes), perangkat desa minimal memiliki ijazah SMA.

“Ini yang perlu kita tegaskan di Desa – desa agar tidak terus menerus menjadi polemik ditengah masyarakat,” katanya.

Yahyadin menambahkan, dalam waktu singkat pihaknya akan memanggil seluruh kepala desa untuk sosialisasi sekaligus tatap muka.

“Termasuk akan diingatkan soal aturan mengenai aparat desa untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini