TRANSTIPO.COM, Sesena Padang – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak membayar lahan Pasar Rakyat Orobua hingga disita pemilik tanah.
Pasar Rakyat Orobua, dibangun oleh Pemda melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mamasa, sejak Oktober 2019 lalu ini dipagar oleh pemilik tanah.
Lokasi pasar berada di Jalan Poros Orobua-Mamasa, Dusun Lengkong, Desa Orobua, Kecamatan Sesena Padang (Sespa), Kabupaten Mamasa.
Bukan tanpa alasan, lokasi pasar rakyat tersebut diklaim pemilik tanah lantaran tak dibayarkan oleh Pemda. Pemilik Tanah diketahui bernama Matius yang juga merupakan warga Desa Orobua.
Berdasarkan keterangan Matius, anggaran pembebasan lahan pasar itu sebesar Rp. 509 juta rupiah, yang telah disepakati bersama dengan Pemda. Namun, hingga kini belum juga dibayarkan walau sedikitpun.
Dengan begitu, pemilik tanah Matius menyita bangunan pasar dengan cara dipagar. Aksi penyegelan itu dilakukan sejak Kamis 13 Agustus 2020.
“Bukan bangunan saya sita, tapi tanah saya yang tidak dibayar yang saya pagar,” kata Matius, Sabtu 15 Agustus 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Suhadi Kandoa mendesak Pemda agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Kata Suhadi, hal itu akan menjadi kerugian bagi masyarakat jika Pemda abai terhadap utangnya yang juga berkaitan dengan fasilitas umum.
“Apalagi pasar rakyat, ini sangat merugikan masyarakat banyak,” kata Suhadi.
Ia mengatakan, apalagi pekerjaan itu sudah selesai 100persen, tentu sia-sia jika Pemda tidak menyelesaikan, karena jelas akan menjadi polemik di masyarakat.
“Persoalan ini harus diperhatikan Pemda,” tandasnya.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan mengatakan, pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memang ada.
Namun, saat terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, pagu anggaran untuk pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua tidak ada lagi.
Hal ini kata Gusti, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan Pasar Orobua tidak ada lagi pasca refocusing anggaran.
“Itu tetap jadi komitmen taoi karena dengan situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan maka semua tertunda,” kata Gusti Harmiawan, saat dikonfirmasi via telpon siang tadi.
WAHYUANDI