TRANSTIPO.com, Mamuju – Sekretaris PMII Cabang Mamuju, Ikbal Lestari, menyampaikan kritikan terkait rencana aktifitas tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ikbal Lestari memperingatkan para pihak agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait tambang yang mengandung bahan mineral paling langkah di dunia itu.
“Persoalan tambang LTJ ini kami dari PMII memperingatkan pemerintah daerah agar hati-hati dalam mengambil keputusan, sebab hal ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyakn,” tegas Ikbal Lestari di Mamuju, 15 Mei 2026.
Pihaknya menegaskan bahwa hal-hal yang mengancam ruang hidup masyarakat tidak boleh dibahas secara terburu-buru, apalagi 27 ribu hektare lebih tanah masyarakat yang masuk kedalam block pengusulan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam hemat Ikbal Lestari, sebelumnya Kementrian ESDM telah mengusulkan 5 blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sulawesi Barat, antara lain blok Bebanga-Ampallas (8.712 hektare), Blok Mamuju (2.670 hektare), Blok Hulu Mamuju (4.087 hektare), Blok Tapalang – Rantedoda – Taan (4.010 hektare), Blok Tapalang – Botteng – Pangasaan – Ahu (7.813 Hektare).
“Sekitar 27 ribu hektare tanah rakyat yang masuk dalam usulan WIUP, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan diskusi dengan masyarakat terlebih dahulu bukan malah langsung ke pusat. Hal ini terkesan terburu-buru dan tidak memprioritaskan masyarakat,” ungkap Ikbal Lestari.
Ikbal Lestari kembali menegaskan, pemerintah (pusat dan daerah) perlu mempertimbangkan potensi konflik sosial yang akan terjadi ketika tambang tersebut masuk tanpa adanya kesepakatan dari masyarakat.
“Salah satu penyebab terjadinya konflik sosial di daerah pertambangan adalah karena masyarakat selalu jadi opsi terakhir dalam pertimbangan pengambilan keputusan, pemerintah harus memperhatikan ini baik-baik,” jelas Ikbal Lestari.
Ikbal menambahkan, bahwa Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2015-2034 belum selesai dibahas sampai hari ini.
PC PMII Mamuju menegaskan agar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami juga menegaskan agar Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat yang sampai hari ini belum selesai agar dibahas secara umum dan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat. Jangan dibahas sembunyi-sembunyi,” tegas Sekertaris Cabang PMII Mamuju ini.
Hal ini dianggap penting karena Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur persoalan tata letak pemanfaatan sumberdaya alam, termasuk pada sektor pertambangan.
“Semua itu pembahasannya mesti terbuka, dan pelibatan komponen Rakyat perlu,” pinta Ikbal Lestari penutup.
RIZAL KAHFI










