
TRANSTIPO.com, Mamasa – Verifikasi berkas calon kepala desa yang telah dinyatakan lolos oleh penitia pemilihan tingkat desa berlangsung di tempat panitia pemilihan tingkat kabupaten di Mamasa yang berlangsung tanggal 16 hingga 19 Maret 2017.
Panitia tingkat kabupaten, Muh. Amin, menuturkan, ada 16 poin yang akan menjadi objek verifikasi, dan yang paling subtansial adalah KTP, Akte Kelahiran, dan Ijazah.
“Jika ada salah satu dari ketiga berkas ini yang salah maka akan kami anjurkan untuk diperbaiki atau dimintai keterangan dari pihak yang terkait,’ kata Muh. Amin. Masih Amin, selain itu penting pula foto copy ijazah dilegalisir sesui tahun berjalan.
“Adapun legalisir ijazah bagi yang sekolahnya di luar Mamasa dapat dilegalisir oleh pihak sekolah yang bersangkutan atau dinas terkait. Jika sekolahnya ada di Mamasa maka disarankan legalisirnya langsung kesekolah yang bersangkutan. Khusus strata satu harus ke kampus tempat dia pernah kuliah,” jelas Amin lagi.
Sehubungan dengan suket bebas temuan dari Inspektorat Mamasa, Amin menyampaikan, itu diperuntukan bagi kades aktif yang masih mau mencalonkan diri, ASN, calon yang pernah menjabat sebagai kades, serta calon yang selama ini menggunakan anggaran negara seperti pendamping desa, honorer, dan sebagainya.
“Persyaratan itu mutlak harus dipenuhi. Kami sudah koordinasikan dengan insperktorat agar benar-benar diteliti bukan hanya administrasi, tapi juga pekerjaan fisik utamanya anggaran yang dikelola desa,” kata Amin.
Ia menambahkan, untuk kelengkapan tersebut diberi kesempatan hingga 15 April untuk dipenuhi.
Hingga hari kedua, proses verifikasi berkas sudah sekitar 30 – 40 berkas dari panitia pemilihan tingkat desa yang masuk. Amin mengatakan, dalam proses tersebut ditemukan berkas salah satu bakal calon kepala desa, yakni Desa Sindagamanik yang sementara dikonfirmasi ijasahnya ke pihak SMA 1 Sumarorong karena menggunakan surat keterangan pengganti ijazah. Dalam ijazah itu terdapat kesalahan pengetikan nama yang bersangkutan.
“Kami lakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah bakal calon tersebut terdaftar sebagai salah satu peserta ujian nasional dan meminta agar diberikan surat keterangan. Jika pihak sekolah enggan menyerahkan surat keterangan, maka bakal calon tersebut akan digugurkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, tes tertulis bagi desa yang terdapat bakal calon kades di atas lima orang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret mendatang.
FRENDY CRISTIAN