TRANSTIPO.com, Topoyo – Tunjangan atau intensif untuk guru non PNS yang bertugas di daerah-daerah terpencil disebut pula dana terpencil (Dacil).
Dana terpencil guru honorer ini melahirkan beragam kisah. Di bawah ini adalah gambaran sekilas guru honorer yang akan terima dana terpencil bantuan Kementerian Pendidikan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Di sejumlah daerah, honorer guru ini kerap berjuang untuk peningkatan ‘upah’ mereka.
Kuota dana tunjangan khusus dari pemerintah pusat untuk guru PNS dan non PNS di Kabupaten Mateng tahun 2020 sebesar Rp300 juta lebih per semester (6 bulan).
Kru transtipo mengonfirmasi Sri, staf Ketenagaan dan Pembinaan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mateng melalui telepon seluler pada Kamis siang, 19 November 2020.
Sri mengatakan, tahun 2020 ini ada 16 orang nominasi yang diberikan oleh pusat. Hal ini, kata Sri, karena penyesuaian kuota anggaran yang diberikan pusat untuk guru PNS Mateng.
“Harus memilih yang betul-betul bertugas di wilayah terpencil, selain itu memenuhi syarat yang harus sinkron data pokok pendidikan (Dapodik). Sedangkan non PNS sendiri sekitar kurang lebih 20 orang yang menerima tunjangan khusus ini,” kata Sri.
Ia tambahkan, untuk tunjangan bagi guru PNS menerima 1,5 juta/bulan, sedangkan bagi non PNS menerima tunjangan 1,5 juta/enam bulan, atau dua kali dalam satu tahun.
Hanya saja, kata Sri, untuk tunjangan khusus guru mon PNS sendiri, di pencairan semester satu, belum mendengar ada yang menerima (mencairkan), itu karena mereka masih menunggu SK.
“Kalau untuk non PNS di semester pertama, saya belum mendengar ada guru yang mencairkan, karena masih menunggu SK, jika SK ini sudah ada baru bisa mereka cairkan di bank, karena SK ini terdapat nomor rekening serta ama sipenerima,” ungkapnya.
“Dari 29 sekolah SD dan SMP yang ada di Mateng, hanya 17 sekolah yang dianggap terpencil dan sudah di SK-kan oleh bupati, dua diantaranya sekolah SMP,” terang Sri. Tunjangan tersebut, lanjut Sri, akan tetap berlanjut di tahun depan.
Terpisah, Kepala Seksi Ketenagaan dan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mateng Mahyuddin, menyayangkan terkait masih banyaknya guru non PNS yang tidak akan menerima tunjangan tersebut disebabkan beberapa kendala.
Misalnya, sebut Mahyuddin, guru tersebut belum memiliki SK, atau kalaupun memiliki SK tugas tetapi tidak sesuai tempat mereka bertugas (mengajar).
Seperti contoh, sambungnya, di SK tersebut ditugaskan di SD A, tetapi tempat wilayah mengajar di SD B. “Hal ini akan tidak terbaca di data Dapodik sehingga dianggap tidak melakukan tugasnya.”
“Penugasan SK di SD A, tapi tugas di sekolah B,” terangnya.
Menurutnya, inilah yang harus segera dipenuhi. “Kasihan teman-teman non PNS, hanya karena hal seperti ini mereka tidak dapat menerima tunjangan tersebut meski mereka telah melakukan kewajibannya sebagai guru.”
“Karena salah satu syarat untuk menerima dana bantuan khusus tersebut harus sertifikasi valid,” terang Mahyuddin.
RULI SYAMSIL