TRANSTIPO.com, Mamuju – Hingga Senin, 16 Oktober 2017, tepat pukul 24.00 Wita, terdapat 15 partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Berikut 15 partai politik dimaksud, seperti yang telah diberitakan sejumlah media (online) di Jakarta.
Perindo, PSI, PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Berkarya, Partai Republik, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Bhineka Tunggal Ika, PKB, dan PPP.
Lima belas partai politik ini telah menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran Pemilu 2019.
Syarat verifikasi bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, terpantau di sejumlah daerah, khususnya di Sulbar, tak sedikit partai politik yang mengalami kesulitan dalam pengisian data partai dalam Sipol milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dar Polewali Mandar (Polman), melalui layanan WhatsApp, Ketua KPU Polman M. Danial merilis, “Update info pukul 24:00 Wita. Parpol yang sudah diberikan TT/lengkap yakni: Nasdem, PDIP, Perindo, Gerindra, PPP, PKS, Partai Garuda, PBB, dan PKPI.”
Sedangkan, tulis M. Danial dalam layanan WhatsApp pribadinya itu, “Masih ada 10 partai politik yang masih berproses, atara lain Golkar, PAN, Partai Rakyat, PIKA, Republik, Demokrat, Idaman, PKB, Berkarya, dan Partai Hanura.”
SARMAN SHD