Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulbar Rayu (tengah-kanan sedang berbicara) di Kantor DPRD Sulbar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Legislator Rayu sudah biasa dia mendaprat meja di depannya. Soal interupsi dalam kesempatan sidang resmi pun, sudah lazim baginya. Kini, Rayu duduk sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulbar. Dengan begitu, suaranya pasti kian ‘nyaring’.

Suara Rayu lantang kembali dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulbar. Sidang kali ini membahas Perda Kelembagaan dan LKPj Gubernur Sulbar. Rayu, legislator Sulbar yang juga Ketua Fraksi PDIP beri interupsi yang keras.

Rayu beri interupsi lantaran ia anggap pemerintah atau eksekutif Sulbar tak memiliki wibawa dalam berhadapan dengan perusahaan sawit besar. Siapa perusahaan besar itu?

Astra Grup: PT. Mamuang, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya I, PT. Surya Raya II, PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan PT. Manakarra Unggul Lestari.

“Perusahaan sawit milik Astra Grup dan Unggul Grup telah melecehkan pemerintah provinsi sebab tak kuasa menetapkan harga Tandang Buah Segar (TBS) yang berlaku resmi. Harga dari perusahaan mencekik petani. Meski harga telah ditetapkan oleh pemerintah, namun perusahaan tak mau mematuhinya,” kata Rayu geram, beberapa waktu lalu.

Politisi PDIP Sulbar ini menyangkan posisi eksekutif yang tak berdaya di hadapan perusahaan-perusahaan besar yang tak taat aturan. Padahal sudah ada peraturan gubernur terkait harga TBS di Sulbar.

“Sangat jelas perusahaan melanggar aturan, yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang menetapkan harga tak boleh di bawah indeks K 80%. Bulan lalu ditetapkan harga Rp. 1.331,61 namun perusahaan sawit hanya membayar Rp. 1.223. Sungguh ironis, kita dilecehkan,” tegas Rayu.

“Perusahaan tak boleh semena-mena. Dalam Pergub, jika mereka tak taat, maka izin operasionalnya bisa dicabut. Pemerintah harus tegas,” tegas Rayu.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini