TRANSTIPO.com, Tobadak – Seorang suami menangkap istrinya yang sedang selingkuh di kamar. Kejadian ini bermula saat sang suami mulai merasa curiga telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.
Kejadian ini di Tobadak I, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Sang suami bernama Imron Abi Kusno (36 tahun) dan istrinya bernam Ismawati (21 tahun) — pelaku selingkuh.
Menurut Abi Kusno atau biasa disapa bapak Rozi, pekerjaan hari-harinya sebagai tukang bangunan.
Lelaki ini bercerita beberapa jam lalu. Abi Kusno menceritakan suatu kejadian pada Rabu, 28 April 2021.
“Kemaren saya merasa tidak enak, seperti ada sesuatu yang mengganjal di hati sehingga saya buru-buru pulang ke rumah dan tinggalkan pekerjaan saya,” katanya.
Abi Kusno tiba di rumahnya sekitar pukul 14.15 WITA.
“Di rumah saya mendapati anak-anak main game di salah satu kamar. Saat saya menoleh ke kamar pribadi saya, serasa ada yang aneh sebab pintu tertutup rapat. Biasanya pintu itu tidak pernah tertutup kalau siang hari karena panas,” cerita Abi.
Cerita Abi lagi, saat dirinya buka pintu kamar terkunci: terkunci dari dalam.
“Saya lalu mengintip melalui jendela yang masih bergandengan dengan pintu kamar. Saya kaget melihat ada seorang laki-laki bersama istri di kamar.”
Mengetahui dirinyai ada di depan pintu kamar, kata Adi, laki-laki itu langsung melompat melalui pintu jendela lalu lari.
Ia mengaku mengenal lelaki yang menggauli istrinya itu. Laki-laki itu bernama Hazim (35 tahun).
“Tetangga saya sendiri. Dia baru, sekitar satu tahun di sini, dia dari Palopo.”
Abi Kusno tambahkan, kemarin 28 April sekitar pukul 04.00 WITA, saya laporkan kejadian ini ke Polres Mateng. “Keduanya telah diamankan pihak kepolisian.”
“Saya berharap harus diproses secara hukum karena saya yakin laki-laki itu sudah menyetubuhi istri saya,” kesal Abi Kusno.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Satreskrim Polres Mateng, Iptu Argo Pongki, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, 29 April 2021, sore tadi.
Argo mengungkapkan bahwa pelaku telah diproses dan dikenakan UU KUHP, pasal 284 dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.
RULI SYAMSIL