TRANSTIPO.com, Mamuju – Terkait terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur pasal 40 ayat 1 (Satu) huruf C poin 6 dan pasal 55 ayat 1 (Satu) huruf F, yang belakangan diketahui memasukkan salah satu wilayah Kabupaten Mamuju, yakni Balabalakang dalam RTRW tersebut, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mamuju Habsi Wahid usai melakukan rapat dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak di Jalan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2017.
Habsi tambahkan, kesepakatan dalam rapat yang difasilitasi oleh anggota DPD RI Asri Anas yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulbar, pejabat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen penataan Ruang ATR/BPN, Pushidrosal, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan unsur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tersebut.
Kesepakatan itu mengerucut setelah dipastikan Perda RTRW Kaltim tahun 2016-2036 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26/2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Dari kesepakatan itu, Bupati Mamuju Habsi Wahid berharap kisruh persoalan Balabalakang tidak lagi memunculkan polemik karena jelas bahwa wilayah kecamatan terluar Kabupaten Mamuju yang memiliki penduduk sebanyak 2436 jiwa ini secara yuridis formil adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat.
“Kita berharap rekomendasi kesepakatan hari ini dapat secepatnya ditindak lanjuti oleh Kemendagri agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” kunci Habsi.
HUMAS MAMUJU