Alat berat excavator buatan PT Pindad (Persero). (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kursi yang diduduki Aksan jadi sorotan ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar) Nasaruddin dinonaktifkan beberapa bulan lalu. Tapi kadung, naiknya Aksan sebagai Kepala Dinas PURR Sulbar atas titah pimpinannya, tak tergantikan hingga kini.

Meski ia masih berstatus pelaksana tugas selaku kepala dinas, segala kebijakan di OPD yang ia pimpin itu jalan terus. Sejatinya, Aksan kini rangkap jabatan: jabatan permanennya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sulbar.

Sejumlah sumber laman ini di kantor dinas infrastruktur itu menyebut, Aksan kini dalam posisi sulit terkait salah satu program dinas yakni pengadaan alat berat excavator.

Pengadaan alat berat ini memang ada dalam DPA Dinas PUPR Sulbar di tahun anggaran 2019. Salah satunya adalah pembelian satu unit excavator—alat berat penggaruk tanah.

Excavator berwarna merah putih yang dibeli dari PT Pindad (Persero) itu sejak beberapa pekan lalu telah tiba di Sulbar, atau tepatnya di base camp UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sulbar di Majene.

“Barangnya sudah ada di kami,” kata Saparan, Plh Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sulbar, saat dihubungi pada Minggu, 28 Juli, kemarin.

Beberapa jam kemudian, masih pada Minggu kemarin, Aksan, Plt Kepala Dinas PUPR Sulbar juga membenarkan satu excavator sudah tiba di Sulbar. “Saya tidak begitu ingat, 10 hari lalu atau dua minggu lalu. Yang pasti alat berat itu sudah ada di sini,” kata Aksan di ujung telepon.

Aksan mengakui bahwa pembelian alat berat itu karena sesuai kebutuhan. Ia bilang, harga yang ada di DPA memang sekitar Rp2 miliar. “Tapi sesuai katalog elektronik harga excavator hanya Rp1,4 miliar,” ujarnya.

Kesisahan uangnya itu sekitar Rp600 juta, katanya, otomatis akan tertahan di biro keuangan. “Kita tidak akan sentuh-sentuh walau satu rupiah pun,” sebut Aksan. “Secara otomatis kesisahan Rp600 juta itu akan masuk ke SILPA di APBD Perubahan 2019,” tambahnya.

Pembelian alat berat excavator oleh Dinas PUPR Sulbar ini, menurut Aksan, menggunakan layanan pengadaan sistem elektronik. Ia jelaskan, pengadaan barang jasa melalui e-Purchasing yang semuanya termuat di dalam e-catalog.

Ia tambahkan, e-Purchasing itu adalah proses pembelian barang jasa pemerintah secara elektronik. “Jadi barang yang akan dibeli sudah terdaftar di e-catalog,” sebut Aksan.

“Harga yang kita beli itu murah, dan konten suku cadangnya 40 persen ada dalam negeri,” ujar Aksan.

Soal mengapa pembelian alat berat itu melalui e-katalog, “Agar tidak berbelit-belit,” ujarnya. “Kita tidak mau ada keuntungan di dalamnya. Kalau ada pihak ketiga, kemungkinan kemungkinan ada lagi keuntungannya,” tambah Aksan.

Yang jadi soal, katanya, di kita ini belum terbiasa dengan sistem e-katalog. “Semua item barang jasa yang terdaftar di e-catalog, harganya telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Aksan lagi.

Ia bilang lagi, semua prosesnya secara elektronik, lalu kita print, itulah yang kita kontrak. “Hanya semua memang, tidak semua barang bisa masuk di e-katalog. Komatzu misalnya tidak masuk,” sebutnya.

Siapa yang mengurus proses pembelian excavator jenis excava200 warna merah putih di Pindad itu?

“Tidak diurus karena melalui surat elektronik dan diantar langsung oleh pihak pabrikan setelah selesai kontrak,” jawab Aksan.

Alat berat excavator yang dibeli melalui sistem elektonik itu masih status “utang”. Disebut begitu sebab anggrannya masih berproses di Biro Keuangan Sulbar. “Itu belum dibayar karena masih diurus SPM dan SP2D-nya,” sebut Aksan.

Seorang sumber di Dinas PUPR Sulbar yang dikonfirmasi beberapa jam lalu menyebutkan, “Pengadaan pasti e-katalog, tapi harus diproses juga di pejabat panitia yang berwenang. Begitu saudaraku.”

Apakah wajar barang sudah ada mendahului akhir proses penganggarannya, menurut Anda?

“Saya tidak berwenang bicara itu lagi, bosq.” Jawaban sumber ini adalah penutup wawancara kilat dan sumber ini tak bersedia ditulis namanya.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini