
TRANSTIPO.com, Polewali – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legeslatif (Pileg) Sulawesi Barat (Sulbar) 2019 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Senin, 29 Juli 2019.
Sidang dilaksanakan di kampus Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar (Polman) melalui video conference dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sekedar diketahui, MK memutuskan 122 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Untuk Sulbar terdapat 7 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan gugatan ke MK, 4 diantaranya dinyatakan lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar Rustam kepada transtipo, Senin, 29 Juli 2019.

Perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah gugatan dari pemohon partai Nasinal Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulbar I Kabupaten Mamasa, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu.
Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, DPR-RI Dapil Sulbar, Golkar DPR-RI Dapil Sulbar, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Majene, dan partai Hanura DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Sementara tiga partai lainnya yang tidaklanjut dalam sidang lanjutan pembuktian diantaranya, partai Gerindra, Berkarya dan Garuda.
“Ketiganya kita belum tau apakah tidak cukup alat bukti atau bagaimana sehingga tidak mengikuti sidang lanjutan, yang pasti kita tunggu keputusan MK seperti apa,” kata Rustam.
Dikatakannya, pada sidang yang masih berlangsung juga diyakini tidak akan berlanjut dikarenakan tidak cukup alat bukit.
“Karena kalau hanya perasaan saja tanpa alat bukti, saya rasa itu tidak akan berlanjut, apalagi tidak punya alat bukti yang kuat,” pungkasnya.
WAHYUANDI