TRANSTIPO.COM, Mamasa – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Aset Daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta Dinas Dendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa, memberikan klarifikasi terkait peleburan SDN 013 Loka.
Sebelumnya diberitakan, SDN 013 Loka, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) akan dilebur. Lantaran lahan sekolah diklaim pemilik tanah.
Kabarnya, pemilik tanah itu tak lain adalah mantan kepala sekolah yang juga bertugas di sekolah tersebut beberapa tahun lalu. Namun saat ia tak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, tanah itu kemudian klaim, hingga terancam dilebur.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Muhammad Syukur, peleburan SDN 013 Loka dikarenakan di Desa Sondong Layuk terdapat dua SDN yang jaraknya hanya kurang lebih satu kilometer.
Sehingga, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa sekolah di Kabupaten Mamasa baik SDN Maupun SMP, mesti dilakukan peleburan karena tidak memenuhi syarat dari sisi jarak.
Syukur menjelaskan, yang terjadi di Desa Sondong Layuk ada dua SDN yang sangat berdekatan yakni SDN 013 Loka dengan SDN 008 Loka. Jarak antara kedua sekolah ini hanya kurang lebih satukilometer.
Menindak lanjuti rekomendasi dari BPK, pihak Disdikbud Kabupaten Mamasa memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Mambi, melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat dan sejumlah orang tua siswa dengan melibatkan pemerintah setempat menyikapi peleburan tersebut.
Melalui musyawarah tokoh masyarakat dan para orang tua siswa, menyepakati bahwa SDN 013 Loka akan dilebur ke SDN 008 Loka yang jaraknya tidak begitu jauh, berkaitan dengan peleburan itu tidak menimbulkan masalah maka digabunglah kedua sekolah tersebut.
Kata Syukur, setelah disepakati kedua sekolah tersebut bergabung maka semua aset milik pemda juga dialihkan ke SDN 008 Loka, kecuali tanah karena bukan milik pemda, tapi milik perseorangan.
Pada tahun 2009 lalu, telah dikucurkan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pembangunan SDN 013 Loka, sehingga bangunan tersebut masuk dalam daftar aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa.
Dalam melakukan pembangunan fasilitas umum syarat utama adalah akta hibah, ketika dilakukan pembangunan di SDN 013 Loka pihak Dinas menerima akta hibah tanah. Namun, ada kesalahan dari Kepala Sekolah karena melakukan pembangunan diatas tanah yang tidak bersertifikat.
“Lain yang dihibahkan lain yang ditempati membangun ini yang terjadi,” kata Syukur, Kamis 13 Agustus 2020.
Dengan demikian, tanah tersebut tidak termasuk dalam aset Pemda Kabupaten Mamasa, terkecuali banguan.
“Semua tega pendidik juga dialihkan ke SDN 008 Loka,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Reskianto Taula’bi Kia mengatakan, kejadian tersebut merupakan kelalaian dari Dinas Pendidikan karena tidak melakukan survey sebelum dilakukan pembangunan menggunakan anggaran daerah.
mestinya kata dia, sebelum dikucurkan anggaran untuk pembangunan harus dilakukan pengecekan agar semua bangunan milik Pemda berdiri diatas tanah milik Pemda pula, agar dikemudian hari tidak diklaim oleh masyarakat setempat.
Reskianto mengatakan, jika ditelusuri lebih jauh hal ini murni kelalaian Dinas Pendidikan, sementara tentu pihak Dinas mengetahui aturannya sebelum dilakukan pembangunan.
“Saya harap kedepan tidak terjadadi seperti itu lagi,” ujar Reskianto.
WAHYUANDI