TRANSTIPO.com, Tobadak – Kapolres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan menindak tegas dengan membubarkan aktifitas tempat keramaiyan, seperti di cafe, warkop dan sejenisnya, bahkan acara pesta perkawinan jika masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19, yang selama ini telah disosialisasikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mateng Muh. Zakiy seusai memimpin rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta pembentukan Desa Tangguh di Aula Wira Kertiyasa, Polres Mateng, Selasa, 9 Februari 2021.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Mateng, Kepala Satpol PP, Mateng, Sekertaris Dinas Sosial Mateng, Dinas PMD Mateng, para camat, tokoh agama, TNI, serta Tim Gugus Penanganan Covid-19.

“Kali ini akan kami tindak tegas dengan membubarkan aktifitas cafe, warkop maupun acara-acara pesta jika masih terdapat melanggar protokol kesehatan (Orokes) Covid-19,” ungkap Muh. Zakiy.

Hal itu dilakukan, kata dia, jika masih ada warga atau pelaku usaha yang bandel tidak mengikuti prokes yang sudah sejak lama hingga sekarang disosialisasikan oleh tim gabungan gugus Covid-19.

“Ya, kali ini kita akan tindak tegas, sebab sosialisasi ini sering kali kita lakukan, baik siang dan malam. Jadi akan kita lakukan pembatasan, bahkan akan kita bubarkan aktifitas tempat keramaian yang tidak mematuhi himbauan prokes,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menekan bertambahnya jumlah warga yang terpapar Covid-19, khususnya di Mateng.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini